Saksi katakan Terdakwa berikan faktur Palsu Pembayaran Pajak PT Sumber Urip Sejati Utama

Bandarlampung,Beritaphoto.id
Sidang Penipuan Pembayaran Pajak palsu Saksi Sugiarto Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, mengatakan, terdakwa telah memberikan faktur atau nota dinas yang diduga palsu terkait pembayaran pajak PT Sumber Urip Sejati Utama.

“Saya sudah bayar, saat saya bertemu Joko ia membawa nota dinas yang di kalim nya asli tamdatangan Kakanwil juga,” katanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maranita di Bandarlampung, Senin.

Bacaan Lainnya

Dia melanjutkan dirinya memyenutkan bahwa nota dinas tersebut palsu lantaran ia ditetapkan tersangka oleh Ditektorat Jenderal Pajak (DJP) Cabang Lampung.

Dirinya juga pernah mengunjungi DJP Lampung untuk menanyakan status nya dan pembayaran pajak nya.

“Saya ke Kanwil DJP, saya tanyakan kenapa saya ditetapkan tersangka. Di ruangan ada Kakanwil Rida dan Joko. Joko hanya mengatakan kepada saya untuk bayarkan saja pajak ke kas negara, sedangkan saya tidak ada uang lagi. Makanya saya bingung, nota dinas itu di klaim asli, tandatangan Kakanwil dan juga ketemu Kakanwil,” kata dia.

Sementara itu saksi Rida saatbditanyai oleh jaksa membantah adanya tandatangan miliknya pada surat nota dinas yang berikan oleh terdakwa Joko.

“Itu bukan tanda tangan saya Buk Jaksa. Saya tidak pernah tandatangan surat itu,” katanya.

Saat ditanyai siapa yang membuat surat tersebut, ia mengatakan tidak menahu soal surat tersebut. Menurutnya seluruh isi surat termasuk format dalam surat tersebut semuanya salah.

“Format kantor tidak seperti itu, apalagi dalam bentuk nota dinas. Saya menetapkan tersangka kan karena perintah dari pusat,” katanya lagi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan