Bandarlampung, Beritaphoto.id
Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) no 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Virus Corona di Provinsi tersebut.
Sosialisasi tentang Perda tersebut juga dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra Rahmat Mirzani Djausal, Minggu (5/9) di Kedaung Kemiling Bandarlampung. Dalam penjelasannya Ketua Perbasasi (Persatuan Bassebal dan Softbal Seluruh Indonesia) Lampung itu, menegaskan bahwa Perda tersebut menjelaskan bagaimana masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh negeri.
“Perda mengatur bagaimana kita harus berpeilaku. Sepeti bekerja, ke Pasar dan berinteraksi termasuk sekolah. Kita harus bijak dalam menghadapi pandemi ini. Dengan adanya Perda harapannya adalah kita bijak menghadapi setuasi karena ada tuntunannya,” kata Mirza sapaan akran Rahmat Mirzani Djausal.
Dia juga menambahkan, tentunya ada peraturan pasti ada sanksi yang akan diterima oleh pelanggar terlwbih-lebih Perda sudah diberlakukan. Namun tentunya sanksi yang diberikan sudah tertuang dalam Perda tersebut, baik sanksi moral maupun sosial sesuai dengan pelanggaran.
“Sanksi pasti ada tetapi tida memberatkan. Seperti sanksi dengan kerja sosial, serta sanksi lainnya. Itu semua dilakukan agar kita bisa melwati pandemi ini dan kembali hidup normal seperti sebelum covid-19 terjadi,” tambahnya.
Perda no 3 Tahun 2020 dibuat, sebagai jawaban dari kegusaran dan kebingunan masyarakat dalam menghadapi situasi seperti saat ini. Bukan hanya itu banyaknya salah paham dan ketegangan, antara Satgas dan masyarakat juga mnejadi pertimbangan dibuatnya Perda, jelasnya lebih lanjut. (ha)