Bandar Lampung – Beritaphoto.id
Aparat Kepolisian Sektor Telukbetung Utara, berhasil mengungkap dan menangkap DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Tersangka berinisial RT (19) warga Kec. Rajabasa, Kota Bandarlampung.
Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Robi Wicaksono menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada Hari jumat tanggal 17 April 2020 sekitar Pukul 03.00 wib di jln Drs warsito dkt masjid al ansor kupang kota kec. Teluk Betung Utara Bandar Lampung.
“Pada hari minggu tgl 05 september 2021, sekira jam 21.00 wib team opsnal reskrim Polsek Telukbetung utara, mendapat info bahwa DPO pelaku curas telah ada di bandar lampung selanjutnya tim opsenal polsek TBu tepat di jalan haji Komarudin kel. rajabasa kota bandarlampung langsung melakukan penangkapan pelaku sesuai identitas diatas. Selanjutnya di amankan tim opsnal dan dibawa ke Polsek Teluk Betung Utara. Untuk di lakukan peroses lebih lanjut,” ungkap Kompol Robi kepada awak media Selasa, (7/9/2021)
Lebih lanjut ia menyampaikan modus operandi pelaku kala itu memberhentikan sepeda motor korban dan mengancam korban dengan 6 orang rekan pelaku.
“Pelaku berjumlah enam orang menggunakan R2 jenis jupiter Z warna merah hitam no. Pol BE 5138 DC memberhentikan sepeda motor korban selanjutnya pelaku yg berjumlah 6 orang menakut takuti korban dan mengancam korban, selanjutnya mengambil sepeda motor korban jenis honda beat no. Pol BE 2696 AAS,” jelasnya
Dalam hal ini pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku.
Barang bukti yang diamankan 1 unit R2 jenis yamaha Jupiter Z no. Pol 5138 DC (disita dalam perkara lain),”tukas kompol Robi
Perlu diketahui laporan korban GI (24) atas kejadian ini tertuang pada laporan polisi dengan nomor: LP/B/250/ IV/2020/LPG/RESOR BALAM /SEKTOR TELUK BETUNG UTARA Tanggal 17 April 2020
“Atas kejadian ini pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana, pencurian dengan kekerasan (curanmor),” pungkas Kompol Robi. (Red)