PJ Kepala Pekon Kemuning disidang terkait korupsi ADD th 2019

Bandarlampung ,Beritaphoto.id
Terdakwa Rozikin (56) warga Air Naningan Tanggamus
Seorang oknum Penjabat Kepala Pekon Kemuning kecamatan Pulau Panggung Tanggamus di dakwa oleh Jaksa penuntut Umum Zulkifli terkait Korupsi Dana desa tahun anggaran 2019 sebanyak Rp192 juta di PN kelas 1A Tanjungkarang ,rabu (29/9/2021)

Jaksa penuntut Umum Zulkifli menjelaskan di depan persidangan
Rozikin didakwa oleh Jaksa penuntut umum telah memanfaatkan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi, dengan cara mengambil alih secara sepihak tugas-tugas dari perangkat desa dalam kegiatan pengelolaan anggaran senilai Rp1.076.985.612 (satu miliar tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu enam ratus dua belas rupiah).

Bacaan Lainnya

Terdakwa Rozikin dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya, dengan cara membuat sendiri Rencana Anggaran Biaya dan pembuatan Surat Pertanggung Jawaban, serta melakukan pembelian dan pengadaan barang dan jasa ,terang JPU

Terdakwa juga melakukan pemeriksaan dan melakukan pembelian barang tanpa melibatkan pelaksana kegiatan yang berwenang dan menguntungkan diri sendiri

Terdakwa Rozikin menggunakan selisih dana pembangunan fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, tahun anggaran 2019 sebesar Rp192. 597.363 (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) untuk kepentingan pribadi terdakwa,” kata Zulkipli

Atas perbuatannya itu terdakwa Rozikin didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf-b, Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999.

Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan