Kejari Pringsewu Limpahkan Berkas tersangka Korupsi Markup Biaya Kegiatan Rapat Dewan dan Paripurna ke Pengadilan

Bandarlampung,Beritaphoto.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung melimpahkan berkas SRW, tersangka perkara korupsi kegiatan belanja makanan dan minuman rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan kegiatan belanja makanan dan minuma rapat paripurna tahun anggaran 2019-2020.

Tersangka SRW dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung pada Senin tanggal 1 November 2021 agar segera disidangkan.

Bacaan Lainnya

“Berkas dinyatakan lengkap dan hari ini telah kita limpahkan tersangka SRW ke pengadilan Tanjungkarang untuj segera disidangkan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pringsewu, Median Suwardi saat dikonfirmasi dari Bandarlampung, Senin.(1/11/2021)

Dia melanjutkan untuk saat ini yang dilimpahkan ke persidangan baru satu orang selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan tersebut.

“Penyidik nantinya tetap melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain. Sementara kita tunggu proses persidangan dulu,” kata dia.

Median menambahkan dalam perkara tersebut, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 30 orang saksi. Jaksa yang akan menyidangkan perkara tersebut juga berjumlah sebanyak empat orang.

“Berdasarkan berkas ada 30 saksi. Tapi kita tinggu lagi proses persidangannya ke depan,” kata dia lagi.

Kejari Pringsewu menetapkan SRW sebagai tersangka kasus korupsi markup biaya pada kegiatan belanja makanan dan minuman rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan kegiatan belanja makanan dan minuman rapat paripurna tahun anggaran 2019-2020.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti dalam perkara tersebut.

Besaran anggaran pada kegiatan tersebut tahun anggaran 2019 sebesar Rp576.020.000 dan tahun angaran 2020 sebesar Rp519.750.000. 

Penetapan terhadap tersangka saat menjabat sebagai Kasubag Perlengkapan DPRD.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan