Patahkan Hasutan dan Provokasi oleh Oknum-oknum yang Tidak Bertanggungjawab, Lanud Pattimura beberkan fakta-fakta dalam pengamanan aset milik negara.

Beritaphoto.id
Dalam rangka pengamanan aset negara milik Pemerintah Republik Indonesia yang dikuasakan kepada TNI AU, Lanud Pattimura melakukan pendataan disertai penandatanganan surat pernyataan kepada masyarakat yang menempati tanah negara tersebut secara ilegal. Upaya pengamanan aset tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Khususnya dalam hal ini bahwa TNI AU (Lanud Pattimura) hanya melakukan pendataan dan penandatanganan surat pernyataan di lahan milik Lanud Pattimura di sebagian area Wailawa, Kampung Pisang dan Air Sakula. Jadi tidak seluruhnya dari area tersebut, hanya sebagian area saja yang masuk dalam Sertifikat Hak Pakai No.06 Tahun 2010, diluar area yang bukan termasuk dalam Sertifikat tidak dilakukan pendataan atau penandatanganan surat pernyataan tersebut.

Sehingga apabila ada pihak-pihak yang menyebarluaskan berita hoax dan bentuk provokasi atau menghasut masyarakat dengan mengatakan TNI AU akan menggusur, hal itu sangat tidak benar. Pada prinsipnya bukan untuk melakukan penggusuran, namun untuk dilakukan pendataan dan memberikan surat pernyataan yang ditandatangani terkait telah menempati aset tanah negara tersebut. Hal itu sudah sesuai aturan hukum dan dilakukan secara humanis tanpa ada bentuk paksaan atau intimidasi.

Warga yang tinggal di area tanah milik Pemerintah Republik Indonesia tersebut wajib taat kepada hukum yang berlaku, karena itu merupakan kewajiban semua warga negara di Indonesia. Adapun bentuk provokasi dan hasutan yang beredar tersebut, pada kenyataannya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungannya (untuk kepentingan pribadi maupun golongannya) dengan menipu masyarakat dalam hal memperjualbelikan tanah milik Pemerintah Republik Indonesia tersebut ataupun beberapa oknum memanfaatkan momentum ini untuk menarik simpati masyarakat guna kepentingan pribadi ataupun tujuan politiknya.

Bacaan Lainnya

Pada dasarnya tujuan dilakukan pendataan dan penandatanganan surat pernyataan tersebut, sebagai berikut:

1 Karena beberapa masyarakat menempati atau tinggal secara ilegal tanpa status hak milik yang sah atau tanpa sertifikat di tanah milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Pertahanan/TNI AU.

2.Agar menjadi suatu informasi yang jelas bagi masyarakat, yaitu ada beberapa oknum yang telah memperjualbelikan secara ilegal tanah milik negara kepada warga, dan warga tersebut tanpa memeriksa terlebih dahulu status kepemilikannya kepada pihak BPN Kota Ambon. Pada dasarnya mereka (masyarakat) yang sudah terhasut dan terprovokasi sebenarnya telah ditipu oleh oknum-oknum tersebut, bahwasannya tanah yang dibeli dengan harga murah tersebut faktanya adalah milik Pemerintah Republik Indonesia dan bukan milik perseorangan/Negeri/Desa.

3 Agar Lanud Pattimura mempunyai data yang akurat terhadap masyarakat yang mendiami tanah negara tersebut. Sehingga dikemudian hari bilamana terlaksana perpanjangan Runway Bandara Internasional Pattimura sesuai kebutuhan pembangunan daerah, maka data warga tersebut akan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku atau Pemerintah Kota Ambon.

Sebagai informasi, bilamana perpanjangan runway/landasan dilakukan ke arah Tawiri, akan mengakibatkan sebagian area Wailawa dan sebagian area Kampung Pisang terdampak, sehingga warga yang mendiami tanah negara di area tersebut perlu berpindah.

Untuk diketahui, bahwa pengamanan aset yang dilakukan oleh Lanud Pattimura mendapat dukungan dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dengan sudah melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dalam bentuk MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Selasa, 16/11) di kantor Kejati Maluku. Pihak Kejati Maluku sangat mendukung langkah-langkah pengamanan aset yang dilakukan oleh pihak Lanud Pattimura dengan didukung oleh instansi terkait lainnya, diantaranya Kejari Ambon, Pihak ATR/BPN wilayah Maluku, serta pihak BPN Kota Ambon.

Lebih lanjut terkait pengamanan aset negara, Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Andreas A. Dhewo, M.Sc., M.Si (Han) menegaskan, “Bagi pihak-pihak yang memprovokasi dan membenturkan antara Lanud Pattimura dengan masyarakat demi kepentingan pribadinya masing-masing, serta termasuk pihak-pihak yang tidak mau mengakui tempat tinggalnya berada di tanah milik Pemerintah Republik Indonesia, maka pihak Lanud Pattimura akan mengambil tindakan hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena pada dasarnya yang dilakukan oleh Lanud Pattimura sudah sesuai dengan perintah komando atas dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Karena Pemerintah Republik Indonesia adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 209,25 Ha sesuai Sertifikat Hak Pakai No.06 tahun 2010,” tegas Danlanud Pattimura. (Red)

Lettu Sus Yogi Tri Santoso, S.Hum. Kapen Lanud Ptm_

Pos terkait

Tinggalkan Balasan