Ambon .Beritaphoto.id
Menanggapi Ketua Saniri Tawiri yang menyebarkan berita hoax mengenai Lanud Pattimura yang menolak untuk hadir pada rapat dengar pendapat antara masyarakat Negeri Tawiri, DPRD Kota Ambon (Komisi 1) dengan Lanud Pattimura. Hal tersebut merupakan informasi hoax yang menyulutkan provokasi kepada masyarakat.
Faktanya, bahwa Ketua Tim Aset Lanud Pattimura tidak dapat menghadiri undangan tersebut dikarenakan surat undangan yang terlambat diterima Lanud Pattimura dan adanya kegiatan operasi dan latihan yang sedang berlangsung sampai dengan awal Desember 2021, serta Tim Aset Lanud Pattimura sedang melaksanakan rapat penyusunan rencana kerja menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Lanud Pattimura dengan Kejati Maluku tentang pengamanan aset negara yang ditandatangani tanggal 16 November 2021. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan kepada pihak DPRD Kota Ambon agar dapat terlebih dahulu berkoordinasi secara lisan dengan Lanud Pattimura sehingga dapat diatur bersama waktu untuk agenda tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut, keesokan harinya Danlanud Pattimura menemui Ketua DPRD Kota Ambon, Ibu Ely Toisutta, di kantornya pada 18 November 2021, dan menyampaikan bahwa Lanud Pattimura siap memberikan penjelasan terkait legalitas aset tanah milik TNI AU, dan ditawarkan pertemuan bisa difasilitasi di Lanud Pattimura sambil dapat ditunjukkan batas-batas patok tanah milik negara tersebut, sehingga pihak DPRD akan mendapatkan penjelasan yang utuh dan lengkap langsung di lapangan, karena semuanya berdasarkan bukti kepemilikan yang legal sesuai aturan negara.
Selanjutnya Ketua DPRD Kota Ambon menyambut baik dan lebih lanjut akan mengagendakan pertemuan antara pihak Lanud Pattimura, anggota DPRD terkait, dan perwakilan pemerintah Negeri Tawiri dengan tidak melibatkan massa. Karena selama ini massa (khususnya ibu-ibu & anak-anak) selalu dilibatkan oleh oknum-oknum pejabat negeri dan oknum-oknum warga yang menempati lahan TNI AU, dengan tujuan kepentingan pribadi/politik mereka dengan menggunakan jaringan mereka kepada beberapa anggota DPRD Kota Ambon. Disamping hal itu, saat ada undangan dari DPRD Provinsi Maluku pihak Lanud Pattimura hadir, karena surat tersebut tidak mendadak dan telah berkoordinasi terlebih dahulu.
Terkait informasi mengenai 50 sertifikat yang berdiri diatas tanah Lanud Pattimura, Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Andreas A. Dhewo, M.Sc., M.Si (Han) menegaskan, “Jika ada 50 sertifikat diatas tanah Lanud Pattimura silahkan tunjukan atau buktikan, dan silahkan gugat secara perdata ke Pengadilan, bukan hanya berkoar-koar dengan menyampaikan berita-berita hoax yang menyesatkan masyarakat,” tegas Danlanud Pattimura.
Berita hoax yang memprovokasi masyarakat akhirnya menyesatkan masyarakat dengan melancarkan aksi demo yang menutupi ruas jalan lintas Provinsi dari dan menuju Bandara Internasional Pattimura. Dalam terjadinya demo oknum-oknum masyarakat Tawiri melibatkan ibu-ibu & anak-anak, pada dasarnya hal itu tidak dibenarkan menurut aturan hukum yang berlaku. Demo yang diselenggarakan ilegal tanpa ijin dan menutup ruas jalan protokol sudah melanggar Pasal 192 KUHP dan Pasal 63 UU No.38 Tahun 2004, dapat dipidana dengan pidana paling lama 18 bulan atau denda paling banyak sebesar 1.5 miliar.
Adapun bentuk provokasi dan hasutan yang beredar tersebut, pada kenyataannya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungannya (untuk kepentingan pribadi maupun golongannya) dengan menipu masyarakat dalam hal memperjualbelikan tanah milik Pemerintah Republik Indonesia tersebut ataupun beberapa oknum memanfaatkan momentum ini untuk menarik simpati masyarakat guna kepentingan pribadi ataupun tujuan politiknya.
Sebagaimana diketahui, bahwa pihak Lanud Pattimura sebagai bentuk pengamanan aset hanya melakukan pendataan dan penandatanganan surat pernyataan saja tidak lebih dari itu. Dan dilakukan terhadap 44 KK (22 KK di Wailawa dan 22 KK di Kampung Pisang) bukan 250 KK seperti informasi hoax yang beredar. Sedangkan tujuan untuk dilakukan pendataan dan penandatanganan surat pernyataan adalah:
1. Karena beberapa masyarakat menempati atau tinggal secara ilegal tanpa status hak milik yang sah atau tanpa sertifikat di tanah milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Pertahanan/TNI AU.
2. Agar menjadi suatu informasi yang jelas bagi masyarakat, yaitu ada beberapa oknum yang telah memperjualbelikan secara ilegal tanah milik negara kepada warga, dan warga tersebut tanpa memeriksa terlebih dahulu status kepemilikannya kepada pihak BPN Kota Ambon. Pada dasarnya mereka (masyarakat) yang sudah terhasut dan terprovokasi sebenarnya telah ditipu oleh oknum-oknum tersebut, bahwasannya tanah yang dibeli dengan harga murah tersebut faktanya adalah milik Pemerintah Republik Indonesia dan bukan milik
perseorangan/Negeri/Desa.
3. Agar Lanud Pattimura mempunyai data yang akurat terhadap masyarakat yang mendiami tanah negara tersebut. Sehingga dikemudian hari bilamana terlaksana perpanjangan Runway Bandara Internasional Pattimura sesuai kebutuhan pembangunan daerah, maka data warga tersebut akan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku atau Pemerintah Kota Ambon.
Sebagai informasi, bilamana perpanjangan runway/landasan dilakukan ke arah Tawiri, akan mengakibatkan sebagian area Wailawa dan sebagian area Kampung Pisang terdampak, sehingga warga yang mendiami tanah negara di area tersebut perlu berpindah.
Sehingga analoginya mengenai permasalahan ini, bahwa bila seseorang pihak A diijinkan oleh pihak B untuk menempati tanah kosong atau rumah kosong di tanah bersertifikat milik pihak B, dikemudian hari sang pemilik pihak B meminta kembali tanah dan rumah yang dahulunya kosong tersebut, secara logika pihak A seharusnya langsung menyerahkan tanah dan bangunan tersebut secara sukarela ke pihak B sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan tersebut. Akan tetapi yang terjadi kebalikannya, dimana pihak A menolak untuk mengembalikan yang bukan haknya karena serasa memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut, padahal riwayatnya hanya diijinkan untuk menumpang sesaat.
Menanggapi permasalahan yang terjadi, fakta yang dijelaskan adalah sebagai berikut:
Terjadi pemasangan plang secara ilegal oleh masyarakat Negeri Tawiri dan berisikan poin-poin rekomendasi hasil rapat yang tidak memiliki kekuatan hukum dan bermakna provokatif. Oleh karena itu, pihak TNI AU sangat keberatan atas pemasangan plang di 5 titik di lokasi Dusun Wailawa dan Dusun Kampung Pisang yang dilakukan oleh oknum warga dan oknum pejabat Negeri Tawiri yang masih dalam area tanah negara dan dipasang tanpa ijin. Karena didalam plang tersebut, bertuliskan beberapa poin rekomendasi dari Komisi I DPRD Kota Ambon (yang sepihak tanpa meminta klarifikasi dari Lanud Pattimura, karena pada saat pertemuan antara Komisi I DPRD Kota Ambon dengan perwakilan pemerintah dan warga Negeri Tawiri pada 18 Oktober 2021 tidak melibatkan pihak Lanud Pattimura) dan dipakai sebagai dasar legalitas oleh masyarakat. Hal tersebut telah menyalahi aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Karena aset tanah milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia/TNI Angkatan Udara (Pangkalan TNI AU Pattimura) seluas 209,25 Ha adalah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 06 tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional dan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Apabila ada pihak-pihak yang ingin mencabut/membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 06 tahun 2010, ketentuan mekanismenya adalah tidak melalui DPRD, tetapi melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 09 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, terdapat 3 cara untuk melakukan pembatalan sertifikat yaitu, meminta pembatalan kepada Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN melalui Kantor Pertanahan, melakukan gugatan ke PTUN, melakukan gugatan ke PN, bukan dengan aksi lapangan ataupun memanfaatkan warga demi kepentingan politiknya.
Menurut ketentuan hukum, sangat terlihat jelas bahwa rekomendasi tersebut salah, karena pihak DPRD Kota Ambon seharusnya memberikan rekomendasi kepada Pemda (bukan Lanud Pattimura) seperti tertulis pada plang yang dipasang tersebut. Sehingga seringkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut untuk melakukan bentuk-bentuk provokasi sehingga dapat dianggap warga bahwa hal tersebut benar.
Sehingga pada intinya, “Bahwa mereka (oknum-oknum tersebut) berbicara selalu dengan patokan hukum. Akan tetapi mereka sendiri yang tidak paham mengenai aturan hukum yang berlaku, yang mereka lakukan hanya provokasi saja dengan memanfaatkan masyarakat, yang pada akhirnya justru merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Danlanud Pattimura.
Sebagai informasi, pada periode tahun 2000-2006 masyarakat Tawiri (Para Pensiunan TNI AU & PNS TNI AU) yang bermukim diatas tanah TNI AU (Lanud Pattimura) di area Dusun Wailawa & Dusun Kampung Pisang sudah melakukan penandatanganan surat pernyataan diatas materai dengan kesadaran dan tanpa paksaan, bahwa telah mengakui menempati tanah negara kepada Komandan Lanud Pattimura. Dan saat ini mengapa dilakukan pendataan dan penandatanganan ulang surat pernyataan adalah karena yang tinggal di area tersebut sudah banyak anak cucu atau kerabatnya, bahkan ditemukan telah terjadi jual beli di tanah negara tersebut oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Oleh sebab itu, langkah terbaik dalam menyelesaikan permasalahan ini agar berimbang adalah melalui jalur hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, Danlanud Pattimura menghimbau “Agar oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut untuk berhenti melakukan provokasi demi kepentingan pribadi maupun politiknya. Jangan merugikan masyarakat karena keegoan kalian (Oknum-oknum provokator), termasuk dengan berulang-ulang mengatakan bahwa pihak TNI AU dalam waktu dekat akan menggusur mereka yang tinggal di tanah Negara tersebut. Karena disinyalir beberapa dari mereka (oknum-oknum tersebut) mempunyai kepentingan politik kedepannya dengan memanfaatkan momen pendataan dan penertiban plang oleh personel Lanud Pattimura tersebut dengan menghembuskan isu-isu yang tidak benar dan menyesatkan. Selain itu masyarakat diminta supaya lebih arif dalam menyikapi hal ini dan jangan sampai diperalat oleh oknum tersebut untuk tujuan pribadi dan politiknya” pungkas Danlanud Pattimura.
_Autentikasi : Lettu Sus Yogi Tri Santoso, S.Hum., Kapen Lanud Ptm_