Bandar Lampung -Beritaphoto
Id
Sidang lanjutan tiga terdakwa terkait perselisihan dengan Tenaga Kesehatan (Nakes), yakni Awang, Novan, dan Didit, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, kembali digelar Selasa 7 Desember 2021.
Agenda sidang yang digelar, adalah pembacaan pledoi dari para ketiga terdakwa.
Adapun empat poin yang disampaikan oleh Awang, sebagai berikut:
1. Saya tidak pernah mendatangi puskesmas kedaton tanggal 4 Juli 2021, apabila saya tidak mendapatkan informasi dari petugas ambulan di Bundaran Gajah yang menginfokan tersedianya oksigen di puskesmas kedaton
2. Tidak ada niat saya untuk berkelahi dengan Rendi apabila tidak didahului oleh saudara Rendi yang pertama kali menyerang saya dengan menendang muka rahang kiri saya dengan secara reflek dan spontan saya balik memukul saudara Rendi.
3. Tidak mungkin saya melakukan pemukulan berulang kali terhadap saudara rendi sebab setelah saya ditendang, kacamata dan hp saya terjatuh, kacamata telah dijadikan barang bukti dalam persidangan ini. Dan penglihatan saya terganggu apabila tidak menggunakan kacamata.
4. Akibat tendangan yang mengenai tangan dan muka saya. Tangan saya retak dan tidak dapat normal kembali seperti sedia kala, ini merupakan hukuman untuk saya dan saya mengikhlaskannya.
Sementara itu saat dikonfirmasi kuasa hukum ketiga terdakwa Bey Sujarwo mengatakan pembelaan hukum yang dibacakan hari ini karena sudah seharusnya dalam hukum acara pihaknya melakukan pembelaan hukum.
“Kita ungkap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kemudian materill. Sehingga menurut kami yang bersangkutan tidak layak mendapatkan tuntutan itu,” ungkap Bey Sujarwo.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa para terdakwa tidak punya niat melakukan pemukulannya itu.
“Dari rumah mereka berangkat bagaimana cara agar bisa mendapatkan tabung oksigen demi kesembuhan orang tuanya. Dan mereka berada di puskesmas kedaton itu ada alasannya. Kalau tidak ada informasi dari petugas ambulan yang berada di bundaran gajah, mana mungkin mereka sampai di puskesmas kedaton,” jelasnya.
Bey Sujarwo menambahkan, sesampainya di puskesmas kedaton ketiga terdakwa tidak mendapatkan pelayanan yang tidak semestinya.
“Lantas yang bersangkutan sampai di puskesmas kedaton dan tidak mendapatkan pelayanan yang baik. Kenapa saya buat komperasi atas semua ini, karena bukan hanya saudara awang dan kawan-kawan yang mendapatkan pelayanan yang kurang baik. Karena jam 02.00 WIB sebelum kejadian pun ada peristiwa yang sama meski tidak terjadi pemukulan,” tukasnya.
Jarwo pun berharap agar perkara ini tidak terulang dikemudian hari.
“Jadi saya minta kepada pemangku kepentingan di Kota Bandarlampung ini, ayo kita audit semua tentang pelayanan kepada masyarakat ini. Dimulai dari hal-hal kecil seperti ini. Sehingga perkara-perkara seperti ini tidak akan terulang kembali,” pungkas Sujarwo.(ars)