Bandarlampung,Beritaphoto.id
Selasa 14 Desember 2021
Terdapat sembilan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 26 tahun 2021, yang dikeluarkan pada, Senin (13/12) di Bandarlampung.
Menurut juru bicara satua tugas (Jubir Satgas) Cobid-19 Virus Corona Provinsi Lampung Reihana, Senin (13/12). Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM pada Kreteria Level 2 dan Level 1. Diperuntukan bagi 15 Kabupaten/Kota se-Lampung, sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19, selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
“Sembilan Kabupaten/Kota PPKM Level 2 yakni Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Tanggamus, Lampung Timur, Waykanan, Pesawaran, Pringsewu, Tulangbawang Barat dan Pesisir Barat,” kata Reihana.
Dia juga menjelaskan tentang status Kabupaten/Kota lainnya, yang juga menjalankan PPKM leven 1. Diantaranya Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulangbawang dan Mesuji. Keenambya dianggap layak menerapka PPKM level 1, berdasarkan perkembangan Covid-19 dan vaksinasi di masing-masing daerah.
“Penetapan daerah memberlakukan PPKM level tersebut. Berdasarkan indikator yang ditetapkan Menteri Kesehatan dengan, indikator capaian total vaksiansi dosis satu. Dimana level PPKM Kabupaten/Kota dinaikan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 50 persen,” kata Kepala Dinas Kesehatan Lampung itu, menjelaskan.
Pada penerapannya, PPKM Level 2 dan 1 berdasarkan kreteria zonasi, seperti kegiatan belajar mengajar sekolah dan perguruan tinggi. Zona kuning dan hijau pelaksanaan KBM tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen,
Zona hijau, Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 75 persen. Zona kuning dan oranye WFH dan WFO masing-masing 50 persen. Zona merah WFH 75 persen, WFO 25 persen. (ha)