Beritaphoto.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskerim) Polres Lampung Tengah, akan segera menggelar perkara terkait dugaan penipuan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, Yunisa Putra.
“Minggu depan kami akan gelar perkara, aturan hari ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Tengah, AKP Edi Edy Qorinas di Lampung Tengah, Selasa.
Dia melanjutkan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan penipuan dengan menjanjikan proyek tersebut.
Pihaknya juga sedang mendalami apakah terlapor dalam melakukan dugaan penipua tersebut dilakukan saat menjabat anggota DPRD Lampung Tengah.
“Jika perbuatan itu saat menjabat sebagai anggota DPRD, artinya diduga akan ada gratifikasi,” kata dia.
Sebelumnya, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, Yunisa Putra dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/B/1905/IX/2021/SPKT/Polres Lamteng/Polda Lampung pada 2 September 2021.
Yunisa Putra diduga melakukan penipuan seorang rekanan bernama Rusliyanto sebesar Rp840 juta dengan janji akan diberikan proyek.
Rusliyanto dijanjikan mendapatkan beberapa proyek yang ada di Pemda Lampung Tengah.