Bandarlampung,Beritaphoto.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Telukbetung Utara (TbU) Bandarlampung, menangkap tiga orang tersangka spesialis bobol rumah pada Sabtu dinihari (26/2).
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto melalui Kapolsekta TbU, Kompol Robi Wicaksono mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap anggotanya bernama Arsenal (24), Ami Kurniawan (39), dan Dedi Saipul (36). Ketiga tersangka tersebut merupakan warga Telukbetung, Bandarlampung.
“Mereka ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan dengan nomor polisi: LP/B/25/ II /2022/LPG/RESOR BALAM /SEKTOR TELUK BETUNG UTARA Tanggal 22 Februari 2022,” kata dia.
Dia melanjutkan penangkapan terhadap tiga tersangka tersebut atas laporan korban berinisial NA. Penangkapan terhadap ketiganya berawal saat anggota melakukan penyelidikan pada Jumat sekitar Pukul 13.00 WIB.
“Korban mengaku kehilangan barang yang berada di rumah saat ditinggalkan. Dari laporan itu, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka, di dua lokasi berbeda wilayah Teluk Betung” kata dia.
Robi menambahkan tersangka melakukan aksinya dengan cara mendongkel pintu utama. Ketiga tersangka memilik peran masing-masing. Tersangka Arsenal berperan sebagai pelaku yang merusak dan mendongkel pintu utama menggunakan sebuah linggis.
“Setelah berhasil merusak, tersangka Arsenal dan Ami masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang. Setelah mendapatkan yang dicurinya, kemudian mereka ke luar melalui jendela yang telah di rusak dan telah disambut oleh Dedi yang berperan mengawasi lokasi di luar rumah,” kata dia lagi.
Lanjut Kapolsek, setelah berhasil mencuri barang yang berada di rumah korban, ketiga tersangka terlebih dahulu menyimpan barang curiannya di rumah tersangka Dedi. Barang tersebut oleh tersangka rencana akan dijual di pengepul rongsok dengan cara dicicil.
Dalam aksinya, ketiga tersangka berhasil mencuri barang berupa satu unit kipas portabel, satu buah tabung gas 12 kilogram, dua unit AC, empat buah velg mobil, satu unit TV 22 inci, satu unit TV tabung 21 inci, satu buah tabung gas 3 kilogram, satu buah kompor gas, dan satu kulkas.
“Barang-barang ada yang sudah dijual tersangka, dari penangkapan tersangka kita mengamankan barang curiannya berupa satu lipas portabel dan satu gas 12 kilogram. Kemudian barang bukti lainnya berupa alat yang digunakan tersangka masuk seperti satu buah tang, dua buah obeng, satu buah palu, dan satu unit motor,” katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Pertama tersangka melakukan aksinya pada Sabtu tanggal 5 Februari 2022 dan pada Minggu tanggal 06 Februari 2022 di lokasi yang sama di Jalan ikan baung, TbU, Bandarlampung.
“Ketiga kalinya di lokasi yang sama juga pada Minggu tanggal 06 Februari 2022. Saat ini tiga tersangka berada di Polsek TbU guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” tutupnya.(red)