Bandarlampung,Beritaphoto.id
Senin 21 Maret 2022
Pemilik sah tanah warga Jalan E Suratmin Gang Pembangunan No 18 likungan I Rt/RT 8/0 Way Dadi Sukarame Bandarlampung R Nursyamsu, didampingi kuasa hukumnya Gajah Mada. Melaporkan mafia tanah ke Polda Lampung, dengan bukti laporan Nomor : STTLP / B -462 / III / 2020 / LPG/SPKT/ tertanggal 13 Maret 2020 lalu.
Kepada awak Media pada, Sabtu (19/3) lalu di Bandarlampung. Dirinya tidak pernah merasa menjual tanah miliknya, atau memindah namakan yang tiba-tiba tanah miliknya diperjualbelikan oleh orang lain. Dia melaporkan kasus tersebut, Tentang dugaan pemalsuan surat menyurat atas tanah hak milik R Nursyamsu.
Nursyamsu meneceritakan, diduga dalam kasus ini banyak melibatkan oknum mafia tanah dari kalangan warga sipil maupun aparatur Negara. Betapa tidak, tanah Nursyamsu yang hanya bersurat berupa SKT saat ini telah keluar sertifikatnya yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandarlampung, yang diproses oleh Wahyono, SH (mantan Kasi Pemberian Hak Tanah) yang dilakukan dengan cara MEMBUBUHKAN CAP LEGALISASI yang. Menyatakan bahwa SHM Palsu No. 802/KD tersebut sah telah terdaftar dan tercatat Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandarlampung.
Untuk itu, dengan didampingi kuasa Hukumnya Gajah Mada, SH. Nursyamsu melaporkan hal ini ke Mapolda Lampung dengan bukti laporan Nomor : STTLP / B -462 / III / 2020 / LPG/SPKT/ tertanggal 13 Maret 2020 lalu. Tentang dugaan pemalsuan surat menyurat atas tanah hak milik R Nursyamsu.
“Kami meminta yang terlibat, dapat di tidqk sesuai hukum yang berlaku. Dalam laporan kami ke Polda, diantaranya adalah Hj. Halimah, Hayani, Hambali, Hj. Asnawiyah, Hanafi, Robidin, Robi’ah, Asmariah, Asnawati dan M. Syukur,” Katanya.
Gajah Mada selaku kuasa hukum R Nursyamsu menjelaskan, kasus sengketa sebidang tanah milik kliennya ini berlangsung sejak 2009. Dalam kasus ini Gajah Mada menduga ada permainan dari para mafia tanah. Pasalnya, pihaknya berhasil mendapatkan bukti surat tanah berupa sertifikat, yang diduga telah dipalsukan. Padahal, tanah milik Nursyamsu belum pernah disertifikatkan alias masih berupa SKT.
Bahkan pihak Gajah Mada, pada 22 April 2015 silam telah mengadukan ke PBN terkait penggunaan SHM No 802/KD palsu untuk menerbitkan, 3 buku sertifikat baru serta mengajukan surat permohonan pembatalan atau ditarik atas tiga sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh kantor BPN Bandarlampung. Ketiganya yaitu, (satu).SHM NO 17146/S.I (dua), SHM No 17147/S.I dan (tiga) SHM No 17148/S.I dan meminta menerbitkan SHM dengan hak kepemilikan yang sah.
Atas penggunaan SHM Palsu No. 802/KD a/n Astari/Hj. Halimah, Cs, hanya Suhaidi alias Edi Bagong yang diproses hukum sesuai Putusan PN Tanjung Karang No. 1104/Pid.B/2014/PN.TJK, tanggal 12 Januari 2015. sedang pihak lain yang terlibat melakukan penjualan tanah tersebut Hj. Halimah dan rekan-rekanya serta Wahyono (Kasubsi Pemberian Hak Tanah Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandarlampung) yang melegalkan SHM Palsu No. 802/KD tersebut tidak di proses secara hukum. oleh karena itu selanjutnya R Nur Syamsu Cs membuat kembali Pengaduan Ke Polda Lampung, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STPL / B- 462 / III / 2020 / LPG / SPKT, tanghal 13 Maret 2020. Tetapi, proses hukum hingga kini belum jelas perkembangannya.
Terbitnya sertifikat palsu tersebut, Gajah Mada menduga ada para pihak yang terlibat yaitu Muda Bastari pada saat itu menjabat sebagai camat Sukarame, Wahyono, SH. Yang pada saat itu menjabat sebagai Kasubsi Pendaftaran Hak kantor BPN Bandarlampung dan Suhaidi alias Bagong warga yang diduga telah memalsukan setifikat tanah.
“Yang jadi masalah adalah kenapa tiba-tiba muncul sertifikat tanah milik klien kami. Bahkan tanah sengketa tersebut, sudah dipecah menjadi tiga. Coba bagaiman mungkin kalau tidak ada rekayasa atau permainan dari pihak tertentu. Bahkan selain dipecah menjadi tiga sertifikat, ada tanah beberapa warga lainnya yang dicaplok,” kata Gajah Mada.
“Tidak tanggung-tanggu tanah yang dicaplok oleh mafia tanah ini mencapai 1.400 meter persegi lebih. Tamah tersebut milik beberapa warga, diantaranya Astari, Suparno, Hi.Aryanto dan beberapa warga lainya,” lanjutnya.
Gajah Mada menegaskan, jika kasus ini mandeg atau tidak ditindaklanjuti oleh Polda Lampung, maka pihaknya akan melanjutkan kasus tersebut ke Mabes Polri.
“Kami berkeinginan aparat penegak hukum dapat mengungkap semua dalang yang terlibat dalam kasus dugaan mafia tanah ini dan menyeret mereka keranah hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” tambahnya (ha).