Fak Fak .beritaphoto.id
Anggota Korem 182/JO dan Kodim 1803/Fakfak menerima penyuluhan hukum dari Kumrem 182/JO bertempat di Aula Makorem yang diikuti oleh seluruh Prajurit dan Persit KCK Cabang 18 Kasuari Rabu (23/3/2022).
Hukum adalah kepastian dan Jaminan serta perlindungan bagi setiap individu manusia, hukum juga merupakan alat kontrol yang mengatur dalam kehidupan sehingga setiap manusia tidak semena-mena dan menjadi beradab dalam kehidupan sehari-hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasrem 182/JO Letkol Arm Rico Ricardo Sirait, S.B.,MDS. Pada saat sambutan kegiatan Penyuluhan Hukum Korem 182/JO kepada Prajurit dan Persit Korem 182/JO dan Kodim 1803/Fakfak.
Dilaksanakannya Penyuluhan ini bertujuan untuk mengurangi pelanggaran khususnya anggota Korem 182/JO dan Kodim 1803/Fakfak sehingga melalui kegiatan tersebut dapat menjadi panduan bagi setiap Prajurit dan Persit KCK Korcab Rem 18 Kasuari untuk mempunyai budaya taat dan patuh dengan hukum yang berlaku
Dalam pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut materi dibawakan oleh Pakum Rem 182/JO Lettu Chk R. Frenky Silitonga S.H. dan Paurlahkara Rem 182/JO, Letda Chk Mahesa YS.H. yang menyampaikan materi penyuluhan hukum terkait dengan penyebab Asusila, UU ITE dan terkait pelanggaran Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta S.3 B.
Pakum Rem 182/JO menyampaikan pentingnya Prajurit Korem 182/JO dan Persit KCK Korcab Rem 18 Kasuari untuk mengetahui pengetahuan hukum sehingga ada batas dan akibat/hukuman bagi anggota serta Persit bila melakukan Pelanggaran.
Khususnya Medsos, prajurit dan Persit KCK Korcab Rem 18 Kasuari harus dengan bijak bermedia sosial, jangan sampai terjerat UU ITE.
“Sebagain besar prajurit TNI dan Persit KCK Korcab Rem 18 Kasuari saat sekarang ini pasti mempunyai Medsos. Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos jangan sampai terjerat UU ITE,” ucap Pakum.
Khususnya terkait KDRT saat ini masih banyak prajurit dan Persit KCK Korcab Rem 18 Kasuari terlibat perkara KDRT. Hal ini memerlukan perhatian khusus dalam kerukunan rumah tangga.
Kegiatan penyuluhan hukum ini untuk memberikan pengetahuan, gambaran, sosialisasi serta wawasan, sehingga diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam setiap individu Prajurit, PNS serta keluarganya dan dapat menerapkan disiplin dalam kehidupan sehari-hari.
(Penrem 182/JO)