Bandar Lampung,Beritaphoto.id
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 (Dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.
Melalui keterangan persnya pada Kamis (24/3/2022), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H menjelaskan bahwa Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, ES selaku Bendahara Cabang Olahraga Angkat Besi, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.
WAM Selaku Koordinator Gizi dan Olahraga diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.
Beliau juga menerangkan maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020. Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan”, jelas Kasipenkum.
Seperti diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 6M . /SN (rls)