Lampung,Beritaphoto.id
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan aduan perihal dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) belanja pemeliharaan kendaraan senilai Rp. 1.214.295.450, dan belanja bahan bakar dan pelumas senilai Rp. 1.404.440.744, yang dikelola oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021 dari alokasi APBD ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (19/1/2023).
Dalam keterangan persnya pada Minggu (22/1/2023) Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji didampingi Sekretaris Bidang Humas, Jun usai menyampaikan aduan mengatakan bahwa dugaan KKN terjadi dalam belanja Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021 dari alokasi APBD, untuk belanja pemeliharaan kendaraan senilai Rp. 1.214.295.450,- dan belanja bahan bakar dan pelumas senilai Rp. 1.404.440.744,-.
“Bahwa Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu melalui Kepala Bagian Umum telah melakukan perjanjian kerjasama dengan CV. OJ sesuai dengan surat perjanjian kerja (SPK) tentang pekerjaan perbaikan perawatan dan penggantian pelumas kendaraan dinas roda empat (4) dan roda enam (6) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021, adapun ruang lingkup pekerjaan tersebut adalah perbaikan kendaraan, perawatan kendaraan dan penggantian pelumas dengan realisasi pembayaran sebesar Rp. 1.054.625.500,-, dan terhadap SPK tersebut diduga telah terjadi korupsi yaitu dengan modus operandi Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu tidak melakukan pengecekan secara langsung pemeliharaan apa saja yang dilakukan atau suku cadang apa saja yang diganti sehingga disinyalir terdapat penggantian suku cadang fiktif, tidak terdapat kartu pemeliharaan dan kartu kendali anggaran pemeliharaan setiap masing-masing kendaraan yang dibuat dan disiapkan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah sehingga disinyalir terdapat pemeliharaan kendaraan fiktif, kemudian dugaan korupsi juga diperkuat dengan adanya belanja untuk perawatan kendaraan yang dipinjam pakai, kepada instansi vertikal, kemudian dugaan korupsi juga atas belanja pemeliharaan kendaraan sebesar Rp. 463.626.538,- yaitu dengan modus operandi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif”, kata Seno Aji.
Kemudian diterangkan juga oleh Beliau bahwa indikasi korupsi juga terjadi atas belanja pemeliharaan kendaraan dinas oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu sebesar Rp. 277.703.200,-
“Adapun dugaan korupsi dilakukan dengan modus operandi mark-up harga sehingga belanja pemeliharaan kendaraan dinas melebihi standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional,
selain itu penunjukan CV OJ sebagai perusahaan pelaksana pekerjaan perbaikan perawatan dan penggantian pelumas kendaraan oleh pengguna anggaran disinyalir tidak melalui tahap seleksi dan evaluasi (tender cepat) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah”, jelas Sosok aktivis muda Seno Aji.
Maka atas dasar tersebut, DPP KAMPUD menyimpulkan penggunaan dana APBD Pringsewu tahun anggran 2021 oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, patut diduga tidak sesuai dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan Negara atau perekonomian, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain.
“Adapun maksud dan tujuan Kita menyampaikan pengaduan ini, agar Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut yang dinilai terdapat unsur perbuatan tindak pidana dan/atau perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara/daerah dan mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut”, tutup Seno Aji.
Sementara, pihak Kejati melalui penyampaian informasi pada Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) akan meneruskan aduan tersebut kepada pimpinan Kejati Lampung.
“Aduan ini akan kita teruskan langsung ke pimpinan Pak”, kata Nanda. (*)