Bandarlampung.Beritaphoto.id
Sidang Lanjutan Terkait tindak pidana korupsi (tipikor) dalam dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (UNILA) dengan terdakwa mantan Rektor Unila Karomani dalam Agenda Pembacaan vonis di PN kelas 1A Tanjungkarang,,Kamis ,malam (25/5//2023).
Ketua majlis hakim Lingga setiawan menjatuhkan vonis selama 19 tahun terhadap Karomani dengan denda 400 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebanyak Rp 8 Miliar,75 Juta bila tidak di bayar akan di sita harta nya bila tidak mencukupi ditambah hukuman selama 2 tahun
Pada amar putusan nya Ketua majlis hakim menyatakan Mantan Rektor Unila Karomani terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Terdakwa Karomani Secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan memvonis terdakwa dengan vonis selama 10 tahun penjara,” ujar Lingga Setaiwan
Selain vonis 10 tahun , terdawa Karomani juga dikenakan denda sebanyak Rp 400 juta Subsider 4 bulan penjara ,kemudian di wajib kan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar ,75 juta dan bila tidak di bayar akan disita harta nya bila tidak mencukupi di tambah hukuman nya selama 2 tahun penjara,tegas Lingga
Sebelum men jatuh kan putusan majlis hakim mempertimbang kan hal hal yang memberat kan
, sebagai Rektor terdakwa tidak mendukung Program pemerintah tentang korupsi ,yang meringan kan
“Selama dipersidangan terdakwa berlaku sopan dan koperatif serta belum pernah di penjara ,” kata nya
Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa penuntut umum KPK yg menuntut nya selama 12 tahun penjara .denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan kemudian uang pengganti senilai Rp 10,235 miliar serta SGD 10 ribu. Jika Karomani tidak bisa membayar, jaksa menuntut hukuman kurungan pengganti kepada Karomani selama tiga tahun.
Sementara itu, pengacara terdakwa Karomani, Ahmad Handoko, menanggapi keputusan hakim, dia menyatakan pikir pikir.
“Kami menghormati keputusan majelis hakim dan atas vonis itu kami menyatakan pikir pikir,”ujarnya.(red)