Bandar Lampung –Beritaphoto.id
Polresta Bandar Lampung merespon cepat perintah Kapolri dan kritikan dari masyarakat terkait penggunaan lampu rotator yang terpasang pada kendaraan dinas atau mobil patroli yang menyilaukan kendaraan lain khususnya lampu bagian belakang rotator.
Merespon hal tersebut, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., memerintahkan semua kendaraan dinas yang ada dilingkungan Polresta Bandar Lampung untuk menambahkan kaca film dibagian lampu belakang rotator kendaraan dinas.
Pemasangan kaca film pada lampu rotator dilakukan di Mapolresta Bandar Lampung, pada Minggu (07/01/2024) siang.
Sejumlah kendaraan dinas patroli dari fungsi Satuan Lalu Lintas dan Satuan Samapta dikumpulkan di Lapangan Mapolresta Bandar Lampung.
Kanit Patroli Satuan Lantas Polresta Bandar Lampung Ipda Tajudin menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah langsung Kapolri yang dituangkan dalam Surat Telegram ST Kapolri, Nomor : ST/2868/XII/REN.2.2./2023.
“Jadi hari ini langsung kita lakukan pemasangan kaca film 20 % dibagian lampu rotator belakang, bukan hanya pada kendaraan dinas Satuan lalu lintas, namun semua kendaraan dinas sampai tingkat polsek” ungkap Ipda Tajudin.
Tajudin juga menjelaskan bahwa hal ini dilakukan agar nantinya pada pelaksanaan kegiatan patroli maupun pengawalan yang dilakukan oleh kendaraan dinas Kepolisian, tidak menganggu penglihatan atau menyilaukan pengendara lain dibelakangnya.
Seperti diketahui, arahan dari Kapolri ini merespons kritik masyarakat pada saat refleksi akhir tahun yang disampaikan Sujiwo Tejo beberapa waktu lalu. Penggunaan lampu rotator atau strobo warna biru pada kap atas mobil patroli lalu lintas. Warna lampu biru pada mobil tersebut dinilai menyilaukan mata dan malah mengganggu pandangan pengguna jalan yang lain. (*)