Polda Lampung dipraperadilkan oleh Seorang Supir Travel

oleh

Beritaphoto.id
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung di praperadilankan oleh seorang supir travel yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengiriman 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka berinisial DD melalui tim penasihat hukumnya dari BE-I Law Firm mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

“Hari ini telah berlangsung sidang praperadilan antara klien kami berinisial DD dengan Polda Lampung,” kata penasehat hukum, Adiwidya Hunandika di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan praperadilan tersebut bertujuan untuk mencari titik terang atas penangkapan terhadap supir travel yang merupakan kliennya oleh Polda Lampung di Pelabuhan Merak, Banten beberapa waktu lalu.

“Penangkapan tidak berdasarkan bukti dan ada kejanggalan, karena itu kami mencoba mengajukan gugatan untuk mengetahui titik terang sebenarnya,” katanya.

Peristiwa tersebut, lanjut dia, terjadi saat dua orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung mencoba mengantarkan paket 13 kilogram sabu menggunakan travel dari Pekan Baru menuju Pulau Jawa. Saat itu, kedua tersangka tertangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Saat tertangkapnya kedua tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan dan didapati bahwa ada seorang supir travel dengan mobil yang berbeda rencana untuk menyambut barang tersebut.

“Saat dikembangkan polisi berhasil menangkap supir yang telah dihubungi oleh dua tersangka ini di Pelabuhan Merak. Nah, klien kami ini hanya diajak oleh rekannya di Pelabuhan Merak yang ingin menyambut sabu tersebut,” katanya lagi.

“Jadi ada tiga orang yang ditangkap yakni dua orang kurir dan supir yang sudah janjian di Pelabuhan Merak. Klien kami yang tidak tahu ini juga ditetapkan tersangka, anehnya supir yang di Pelabuhan Merak ini sudah mengaku kepada polisi bahwa klien kami ini tidak tahu menahu soal kiriman sabu dan ia hanya diajak. Namun polisi tetap menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *