Bandar Lampung – Beritaphoto.id
Terdakwa Tati Diana Sari seorang Plt kepala Puskesmas rawat inap Tegineneng Pesawaran bakal lama menghuni penjara pasal nya Jaksa menjerat nya dengan Kasus Korupsi dana BOK anggaran 2021-2022 yang nilai kerugiannya hampir mencapai Rp 1 miliar atau tepatnya Rp 988 juta. Di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang ,senin (29/1/2024)
Wanita berusia 49 tahun ini menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Senin dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yakni telah melakukan penyimpangan berupa pemotongan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) sekitar 40 persen dari biaya yang dibayarkan kepada pelaksana kegiatan dan juga terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif namun dipertanggungjawabkan.
“Pada tahun 2021 UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng menerima dana BOK sebesar Rp 729 juta dan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1,02 miliar,” kata jaksa penuntut umum Bernadeta.
Jaksa menjelaskan, pencairan dana BOK untuk tahun anggaran 2021 dan 2022 itu dilakukan dalam empat tahap. Namun dalam proses pencairannya terdakwa diduga melakukan pemotongan anggaran sebesar 40 persen.
Padahal seharusnya, anggaran tersebut digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan malnutrisi.
“Total dana BOK tahun anggaran 2021 yang telah dicairkan sebesar Rp 729 juta, namun dana yang terealisasi untuk pelaksanaan kegiatan hanya sebesar Rp 361,6 juta, sehingga terdapat selisih dana Rp 367,4 juta,” ungkap jaksa.
Begitupun pada dana BOK tahun anggaran 2022 yang telah dicairkan sebesar Rp 1,02 miliar, namun dana yang terealisasi hanya Rp 399 juta, di mana terdapat selisih dana Rp 621 juta.
“Selisih dana tersebut berada dalam penguasaan terdakwa untuk dikelola sendiri oleh terdakwa dan dipergunakan di luar daripada ketentuan,” bebernya.
Jaksa menyatakan, dalam pengelolaan dana BOK tahun anggaran 2021 dan 2022 itu, terdakwa juga tidak pernah memberitahukan kepada pelaksana kegiatan terkait besaran anggaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang diterima oleh UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
“Melainkan terdakwa hanya mengumpulkan pelaksana kegiatan pada setiap pencairan dana BOK tahap I sampai dengan tahap IV untuk menyampaikan kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan dengan menunjukkan Rencana Anggaran Kegiatan yang telah diubah oleh terdakwa,” ujarnya.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (Red)