Bandarlampung – Beritapboto.id
Ratusan petani ikan kerapu di Lampung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan yang telah diterima di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara gugatan ganti rugi matinya ikan kerapu diduga akibat pengerukan proyek oleh PT Pelindo Panjang, Lampung.
“Kami sangat kecewa atau putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Karena itu, langkah selanjutnya kami bersama para petani kerapu telah mengajukan banding ke Pengadikan Tinggi,” kata petani kerapu melalui penasihat hukumnya, Sopian Sitepu di Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan kekecewaan para petani kerapu sendiri dikarenakan adanya hal-hal yang non yuridis menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan suatu perkara.
Menurut dia, para mejelis hakim sendiri telah mengenyampingkan hukum yang tertulis bahwa dengan tegas dalam Perma apabila terjadi suatu pencemaran lingkungan maka pelakunya mempunyai pertanggungjawaban yang mutlak.
“Sudah jelas bahwa Mahkamah Agung sudah memutuskan bahwa Pelindo sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan terpidananya tergugat 4 yakni Ahmad Yoga Surya Darma. Putusan yang sangat tidak berdasar hukum yang sdh ada putusan MA yg menyatakan ada pidana, tapi justru masih majelis hakim PN Tanjungkarang berani menyatakan bahwa tidak ada perbuatan hukum dan kerugian tidak diikutsetakan pada dinas terkait,” kata dia.
“Kecuali mreka dapat membuktikan bahwa pencemaran itu disebabkan oleh bencana alam. Pada banding ini, kami sangat meyakini bahwa banding tersebut nantinya akan dapat dipercaya dan ditangani oleh di hakim agung yang dapat dipercaya,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara perdata antara petani kerapu dan Pelindo telah memutus menolak eksepsi tergugat I, II, III dan IV, menolak gugatan para penggugat konvensi untuk seluruhnya, dan menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk seluruhnya.
Sebelumnya, para petani kerapu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kerapu (Fokkel) Lampung meminta PT Pelindo Panjang agar mengganti kerugian sebesar 500 miliar atas kematian ratusan ribu ekor ikan kerapu milik para petani yang berada di sekitar Pulau Tegal.
Berjalan nya waktu upaya hukum mulai dari tindak pidana, mediasi, hingga gugatan pihak Pelindo hingga saat ini belum juga melakukan penggantian terhadap kerugian yang diderita para petani kerapu tersebut.[red)