Bandarlampung – Beritaphoto.id
Ketua majlis hakim Aria veronica memvonis Doni Ardiansyah Putra, mantan Junior Associate Mantri BRI Unit II Tulangbawang (Tuba), selama 6 penjara terkait kasus korupsi KUR BRI.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, selasa 13/2/ 2024, Majlis Hakim menyata kan Doni Ardiansyah Putra terbukti melanggar pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.
perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
“Oleh karna itu majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 penjara,” kata ketua Majlis Hakim Aria Veronica
Tak hanya itu, Doni Ardiansyah Putra dengan penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dan mewajibkan Doni Ardiansyah Putra dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
Apabila tidak dibayar, kata Hakim , maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak ada, maka Doni Ardiansyah Putra harus membayarnya dengan penjara selama 3 tahun.
Sebelum menjatuhkan hukuman Hakim mempertimbang kan Hal yang memberatkan kata Hakim yakni perbuatan Doni Ardiansyah Putra dinilai melawan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, dan belum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar
Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa yang menuntut nya selama 7 tahun dan 6 bulan ,denda Rp 300 juta subsider 4 bulan serta Uang pengganti Rp 1,9 M ,Bila tidak di bayar ditambah hukuman nya selama 4 tahun
Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi, .
Menanggapi vonis tersebut menyata kan menghormati putusan majlis hakim dan dia menyatakan pikir pikir selama 1 minggu
Pada sidang terdahulu JPU menjelas kan ,
Dalam menjalankan aksinya, Doni Ardiansyah Putra menggunakan uang pelunasan tujuh nasabah KUR dan satu orang nasabah pinjaman kredit umum pedesaan (Kupedes) dan satu orang nasabah ultra mikro untuk kepentingan pribadi senilai Rp254.230.000.
Modus lain yang digunakan yakni menggunakan sebagian uang hasil kredit KUR 15 nasabah untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000.
Sedangkan modus ketiga yang digunakan Doni Ardiansyah Putra dalam kasus tersebut yakni Ia memprakarsai kredit KUR fiktif atau topengan untuk kepentingan diri sendiri.
Ada 28 nasabah kredit fiktif yang ia buat, terdiri dari 25 nasabah KUR fiktif, dua nasabah Kupedes dan satu satu orang nasabah Ultra Mikro. Uang itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp1.441.000.000.(red)