Bandar Lampung – Beritaphoto.id
Terdakwa Yasril Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama kontraktor Direktur CV AFH bernama Dian Afrina bakal lama menghuni hotel pordeo ,pasal nya mereka terkait korupsi proyek jalan Di Lampung utara anggaran tahun 2019
Sidang Di gelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, ,kamis (15/2/2024)
Kedua terdakwa ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum
Jaksa penuntut umum Budi Mulia dalam surat dakwaan mengatakan, kedua terdakwa telah bersekongkol melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa terkait proses lelang pekerjaan proyek peningkatan Jalan Desa Sukamaju-Sinpang Tata Karya dan proyek peningkatan Jalan Desa Isorejo-Bandar Agung di Lampung Utara tahun anggaran 2019 lalu.
“Perbuatan para terdakwa telah merugikan kerugian uang negara sebesar Rp 2.089.752.153,31,” kata jaksa penuntut umum, Budi Mulia dalam surat dakwaan.
Adapun modus yang dilakukan kedua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini yakni bersekongkol untuk memenangkan tender CV AFH dalam proses lelang proyek jalan di Lampung Utara.
Di mana, kegiatan proyek peningkatan Jalan Sukamaju-Simpang Tatakarya itu nilai kontraknya sebesar Rp 3,35 miliar, sedangkan pekerjaan Jalan Isorejo-Bandar Agung nilai kontraknya sebesar Rp 3,47 miliar.
“Kegiatan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur PUPR tahun anggaran 2019,” jelasnya.
Jaksa mengungkapkan dalam pelaksanaan proyek pekerjaan jalan ini, penyedia barang/jasa (kontraktor) tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang seharusnya, sehingga mengakibatkan kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan.
Hal ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan ahli teknik dari Universitas Lampung, dan ditemukan adanya perubahan mutu beton yang sangat besar dari mutu beton struktural K-175 untuk lapisan lapis pondasi bawah dan K-350 (350 kg/cm2) untuk lapisan lapis perkerasan beton menjadi beton non-struktural K-50 (56,39 kg/cm2).
“Pada pekerjaan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung pada saat pelaksanaan pembuatan rigid beton tidak menggunakan ready mix, melainkan dilakukan secara manual dengan menggunakan molen kecil,” ungkap jaksa.
Atas temuan itu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara.
“Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.089.752.153,31,” bebernya.
Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara atas surat dakwaan jaksa penuntut umum, kedua terdakwa akan mengajukan eksepsi.
Ketua Majelis Hakim Salman Alfarasi yang memimpin persidangan kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan. (Red)