Bandar Lampung -Beritaphoto.id
Empat terdakwa yang terseret dalam kasus korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020 dengan nilai kerugian mencapai Rp 400 juta dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum.
Keempat terdakwa yakni Ismed Saleh, Widiyanto, Eko Wahyudi dan Rangga Sanjaya.
Mereka dituntut oleh jaksa penuntut umum telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembacaan tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (22/2).
Oleh jaksa, tiga terdakwa yakni Widiyanto, Eko Wahyudi, dan Rangga Sanjaya dituntut penjara selama satu tahun tiga bulan penjara, sementara terdakwa Ismed Saleh dituntut lebih tinggi yakni selama satu tahun enam bulan penjara.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Widiyanto, Eko Wahyudi dan Rangga Sanjaya selama satu tahun tiga bulan, serta terdakwa Ismed Saleh selama satu tahun enam bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono.
Jaksa menyatakan, selain menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara, juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
Selain itu, untuk terdakwa Widiyanto dan Eko Wahyudi dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 230 juta dan Rp 139 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara.
“Uang pengganti kerugian negara tersebut telah dikembalikan oleh masing-masing terdakwa,” jelasnya.
Dalam menuntut keempat terdakwa, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Di mana perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” bebernya.
Sementara itu atas tuntutan jaksa penuntut umum, keempat terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya yakni Kamis (29/2) mendatang.
Seperti diketahui, sosok keempat terdakwa itu yakni Ismed Saleh merupakan mantan Kabid Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung dengan jabatan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kemudian, Widiyanto merupakan penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 (Direktur CV Widya Karya Mandiri), lalu Eko Wahyudi penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2020 dan Rangga Sanjaya selaku pelaksana pekerjaan pada tahun anggaran 2020.
Diketahui, perkara ini berawal pada tahun 2018 lalu, di mana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung melaksanakan pekerjaan pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 sebanyak 40 unit.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak oleh Ismed Saleh selalu PPPK dan Widiyanto selaku direktur CV Widya Karya Mandiri.
Kemudian pada tahun 2020, DLH Bandar Lampung juga melaksanakan pekerjaan pengadaan kontainer sampah sebanyak 30 unit.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak oleh Ismed Saleh selaku PPK dan Eko Wahyudi selaku Direktur CV. Sanjaya Cipta Perkasa bersama Rangga Sanjaya selaku pihak swasta.
Namun, terhadap hasil pekerjaan pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 dan 2020 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik kontainer sampah yang dilakukan oleh ahli teknis ditemukan adanya kekurangan volume pada rangka besi.
Atas perbuatan para terdakwa menyebabkan sebagian bak sampah dalam keadaan rusak atau tidak layak pakai dan terdapat ketidaksesuaian ketebalan plat besi yang terpasang sehingga tidak memenuhi standar yang ada di dalam kontrak. (*)