Beritaphoto.id
Delapan partai politik dipastikan akan menempati kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dari hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif pada Tahun 2024.
Perwakilan delapan partai politik (Parpol) itu diantaranya, perwakilan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.
Dari pantauan dari laman KPU melalui Link Real Count KPU https://pemilu2024.kpu.go.id/ pada, Senin 19 Februari 2024 sekira pukul 10:00 WIB, progress sudah mencapai 17628 dari 25825 TPS atau sudah masuk diangka 68.26 persen.
Dari laman tersebut PKB telah memperoleh suara 243.027 (10.74 persen), Gerindra 406.492 (17.96 persen), PDIP 378.925 (16.74 persen), Golkar 304.927 (13.47 persen), NasDem 206.293 (9.11 persen), PKS 170.441 (7.53 persen), PAN 191.299 (8.45 persen) dan Partai Demokrat 184.396 (8.15 persen).
Sementara parpol peserta pemilu untuk pemilihan legislatif lainnya masih menyusul dari angka perolehan suara-suara dari delapan parpol tersebut.
Untuk DPRD Provinsi Lampung diketahui anggota yang bakal mendapatkan kursi sebanyak 85 kursi, dan 8 parpol tersebut di atas dipastikan akan ada perwakilannya untuk diperiode 2024-2029.
Di Provinsi Lampung terbagi 8 daerah pemilihan (Dapil), yakni Lampung 1 – Lampung 8. Untuk Dapil 1 atau Lampung 1 meliputi wilayah Kota Bandar Lampung dengan alok6kursi sebanyak 11 kursi. Dapil 2 (Lampung 2) meliputi daerah Kabupaten Lampung Selatan dengan jumlah 10 kursi.
Lampung 3 dengan wilayah Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu dan Kota Metro dengan jumlah kursi 11. Lampung 4 ya itu dari perwakilan wilayah Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pesisir Barat dengan jumlah kursi 10.
Untuk Lampung 5 ya itu dari perwakialn wilayah Kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan dengan jumlah 11 kuris. Lampung 6, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan jumlah 10 kursi. Lampung 7 dari Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 12 kursi, dan Lampung 8 ya itu dari perwakilan Kabupaten Lampung Timur dengan alokasi 10 kursi. (*)