Rektor Unila dan PPK dilaporkan ke Kejati Lampung Oleh Gapeksindo Lampung

oleh

Bandarlampung- Beritaphoto.id
Gabungan Perusahaan Kontruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung, melaporkan Rektor Universitas Lampung (Unila) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait adanya dugaan persekongkolan tender pekerjaan paket CWU Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Tinggi Negeri (RSPTN), IRC, dan WWTP Universitas Lampung setempat.

“Kami melaporkan adanya kasus dugaan persekongkolan atas penunjukan proyek pengadaan barang dan jasa di Unila. Kami melihat sebelumnya ada pertemuan antara pihak perusahaan PT Nindya Karya selaku pemenang tender dengan Rektor Unila. Padahal kita tahu bahwa sebenanya itu tidak boleh dilakukan oleh Rektor Unila dalam hal ini Lusmeilia Afriani,” kata Ketua Dewan Pembina Gapeksindo Lampung, Doni Barat ST saat melaporkan tindakan tersebut ke Kejati Lampung, Senin.18/3/2024

Dia melanjutkan selain melaporkan Lusmeilia Afriani selaku Rektor Unila, pihaknya juga turut melaporkan Andius Dasa Putra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSPTN Unila.


Pada laporan tersebut, pihaknya telah menyerahkan beberapa alat bukti ke Kejati Lampung berupa hard copy, soft copy, bukti rekaman audio, dan lainnya.

“Kami sangat menyoroti adanya indikasi persengkongkolan dalam proses lelang yang merugikan negara sekitar Rp18 miliar ini. Karena itu, kami sudah menyiapkan alat bukti yang mengindikasikan adanya upaya penyalahgunaan wewenang oleh Pokja pemilihan,” kata dia.

“Sekali lagi, kami melaporkan ini agar adanya tegak lurus. Karena selama ini kami melihat indikasi pertemuan itu membuat kami curiga ada persekongkolan dugaan korupsi di dalam kampus Unila,” katanya.[*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *