Bandarlampung-Beritaphoto.id
Sopian Sitepu Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, menilai laporan yang Gapeksindo Lampung ke Kejati Lampung merupakan hal yang normative dan haknya sebagai warga negara Indonesia.
Gapeksindo sendiri yang merupakan Gabungan Perusahaan Kontruksi Nasional Indonesia Lampung tersebut melaporkan Rektor Unila sekaligus PPK terkait adanya dugaan persekongkolan tender pekerjaan paket CWU Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Tinggi Negeri (RSPTN), IRC, dan WWTP Universitas Lampung setempat.
“Sah-sah saja, namun laporan tersebut perlu kita perhatikan agar jangan sampai dijadikan sebagai alat untuk memaksakan kehendak dan disalahgunakan,” katanya di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan laporan yang dilayangkan oleh Gapeksindo tersebut perlu juga dicermati bahwa proyek tersebut baru selesai dilelang dan dimenangkan oleh PT Nindya Karya.
“Apalagi kita perhatikan bahwa proyek ini masih dalam tahap penentuan pemenang, namun belum dilakukan penetapan karena masih pada tahap masa sanggah sehingga proyek tersebut belum ada tandatangan kontrak antara PT Nindya Karya dengan PPK. Kemudiam juga belum ada anggaran yang dikeluarkan oleh negara,” kata dia.
Lanjut Sopian Sitepu, menurut dia proses tender yang dilakukan oleh Pokja sudah sesuai dengan prosedur. Sebab dalam proyek tersebut, lanjut dia, telah didampingi dan diawasi oleh Inlektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek.
“Dalam pengawasannya pun sangat ketat, mengingat ini proyek besar. Jadi saya melihat tidak diragukan lagi integritasnya,” katanya.
Sebelumnya, Gapeksindo Lampung telah melaporkan Rektor Universitas Lampung (Unila) bersama PPK ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait adanya dugaan persekongkolan tender pekerjaan paket CWU Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Tinggi Negeri (RSPTN), IRC, dan WWTP Universitas Lampung setempat.
Pada laporan tersebut, Gaprksindo telah menyerahkan beberapa alat bukti ke Kejati Lampung berupa hard copy, soft copy, bukti rekaman audio, dan lainnya.(*)