Komika Aulia Rakhman Asal Lampung jalani Sidang Perdana Terkait Pasal Penistaan Agama

oleh

Bandarlampung- Beritaphoto.id
Terdakwa Aulia Rakhman seorang komika asal Lampung menjalani sidang perdana nya terkait pasal penodaan atau penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (1/4/2024).

Jaksa penuntut Umum (JPU) Kandra Buana dalam persidangan mengatakan mengatakan terdakwa Aulia Rakhman melakukan perbuatan melanggar Hukum yang diatur oleh Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama atau Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan

“Terdakwa dengan sengaja di depan umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ujar Kandra Buana.

JPU menjelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan pada Kamis 7 Desember 2023, dalam acara stand up komedi memposting Anis Baswedan dalam acara Desak Anis Lampung di Cafe Bento Kopi Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

“Dalam stand up comedy nya terdakwa mengatakan kalimat ‘gara-gara agama pak anies menang yah, berarti udah kehendak Tuhan yah, Tuhan Yesus yah’ dan terdakwa juga mengatakan ‘kayak penting aja nama Muhammad sekarang sudah dipenjara semua tuh,” ujarnya.

Sementara itu penasehat hukum, terdakwa Aulia Rakhman, Cik Ali mengatakan atas dakwaan yang dibacakan JPU pihaknya tidak mengajukan pembelaan dan sidang akan digelar kembali, Rabu (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *