Sidang PK Mantan Rektor Unila Karomani Ditunda

oleh

Bandarlampung- Beritaphoto.id
Mantan Rektor Unila Karomani mengajukan
Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) sidang yang seharus hari ini terpaksa ditunda ,sidang di laksana kan di PN Tanjungkaran selasa (2/4/2024)

Sidang PK Karomani yang terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.
Seharusnya sidang beragendakan pembacaan permohonan,namun Dalam sidang perdana itu terpaksa di tunda karena pihak termohon dari KPK tidak nisa hadir , Karomani hadir langsung dengan mengenakan batik ia datang di kawal oleh petugas Lapas Kelas I Bandar Lampung didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Handoko dan Ujang Tomi.

Ketua majelis hakim Hendro Wicaksono mengatakan panggilan sidang untuk termohon dalam hal ini KPK sudah dilayangkan sejak 20 Maret 2024. Namun, hingga 2 April 2024 pukul 12.00, jaksa KPK tidak kunjung hadir.


“Karena termohon dalam hal ini KPK tidak hadir, kami akan kembali termohon. Pada 23 April 2024,” kata ketua majelis hakim Hendro Wicaksono.

Karomani setelah sidang dirinya mengatakan mengajukan PK ini agar berharap keadilan. Karomani menyatakan dirinya tidak menerima suap.

“Paling tidak mendekati keadilan. Karena di lain sisi ada kasus besar triliunan yang hukumannya sangat ringan padahal uang itu merugikan negara. Tapi ini kan tidak ada uang negara, ini kan uang masing-masing pribadi untuk kepentingan umat,” katanya.

Karomani menyatakan uang itu tidak masuk ke kantong pribadinya melainkan digunakan untuk membangun gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) untuk kemudian diserahkan ke NU. “Saya akui saya menerima sumbangan-sumbangan itu, tetapi kekeliruan saya tidak laporkan ke KPK,” ungkapnya.

Kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko berharap persidangan berjalan lancar. “Hari ini seharusnya pembacaan permohonan PK dari kami tetapi dari jaksa KPK tidak hadir. Kami tidak tahu tidak hadirnya kenapa,” bebernya.

Handoko menjelaskan ada beberapa catatan dalam putusan tersebut yang kemudian menjadikan pertimbangan PK. “Kami tetap berpendapat peristiwa yang didakwakan kepada Prof Karomani adalah peristiwa gratifikasi yang seharusnya pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua bukan pasal 12 terkait suap,” ungkap Handoko.

Kemudian yang kedua, adanya putusan uang pengganti kepada Karomani tidak layak dibebankan kepada kliennya. Karena itu, Ahmad Handoko berpandangan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kepada Karomani adalah kekhilafan hakim dalam memutus perkara ini. “Menurut kami ada kekhilafan hakim sebagaimana dalam ketentuan hukum acara dibolehkan untuk upaya hukum peninjauan kembali,” katanya.(nca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *