Rekrutmen Jaringan Narkoba Predy Pratama Salman Raziq Lolos dari Hukuman Mati

oleh

Bandarlampung- Beritaphoto.id
Terdakwa Salman Raziq (33) warga Jalan Sultan Syahrir Palembang ,di vonis Ketua majlis hakim PN Tanjung karang Agus Windana dengan hukum seumur hidup
Pada sidang yang di gelar di PN Tanjungkarang ,rabu (10/7/2024)

Vonis hakim jauh lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa yang menuntut nya dengan hukuman mati
terdakwa terkait jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama

Sebelum menjatuh kan vonis hakim mempertimbangkan hal hal yang memberatkan ,terdakwa tidak mentaati aturan pemerintah tentang Narkotika ,dan yang meringan kan terdakwa berlaku sopan selama persidangan

Ketua majlis hakim Agus Windana mengata kan terdakwa Salman Raziq terbukti bersalah melanggar pasal 137 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh karna itu di jatuhi hukuman 20 tahun denda 1 miliar z subsider 4 bulan penjara Ujar Agus windana di dalam persidangan

Pada sidang terdahulu jaksa penuntut umum menjelaskan dalam persidangan peran Salman Raziq sebagai perekrut kurir untuk jaringan Fredy Pratama.

“Terdakwa juga berperan sebagai rekrutmen kurir bersama-sama Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya.

Bersama terdakwa Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto, Salman Raziq kata jaksa sudah mempekerjakan 12 kurir untuk bekerja dalam jaringan Fredy Pratama. 12 kurir tersebut yakni Muhammad Belly Saputra, Abduh, Jeje Hardiansyah alias Kakasi, Andi, Rizal, Deded, Leo, Gilang, Wibowo Fajar Prasetyo, Sholeh dan Agus.

Pada April 2019 kata jaksa, salah satu rekrutan terdakwa yakni Muhammad Belly Saputra tertarik menjadi kurir sabu. Sebab ia dijanjikan dengan upah Rp 15 hingga Rp 20 juta per kilogramnya. Setelah setuju, Salman Raziq kemudian menghubungi Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto yang berada di dalam Lapas Mata Merah Palembang.

Setelah bekerja, pada awal September 2019 Salman Raziq kemudian memberikan handphone dengan aplikasi BBM Interprise di dalamnya kepada Muhammad Belly. Belly kemudian dihubungi oleh The Secret alias Fredy Pratama untuk mengikuti instruksi pengiriman sabu. Dari perekrutan itu, Muhammad Belly menjadi kurir sabu jaringan Fredy Pratama selama satu tahun dan sudah mengantar 125 kg sabu.

Jaksa juga menyebut terdakwa juga berperan dalam perekrutan terdakwa Wibowo Fajar Prasetyo yang dikenalkan oleh Muhammad Belly. Fajar Prasetyo kata jaksa bersama Muhammad Soleh mendapat perintah mengantar sabu 25 kg dari Pekanbaru menuju Surabaya dengan upah Rp 150 juta.

Tak hanya itu, terdakwa Salman Raziq juga berperan untuk mengumpulkan rekening yang akan digunakan untuk menampung uang-uang dari transaksi narkoba jaringan Fredy Pratama. Ada 41 rekening yang dikumpulkan Salman Raziq dan ia pun mendapat upah dari Fredy Pratama sebesar Rp 205 juta dari jasanya itu.

Menanggapi Vonis Hakim Tarmizi pengacara Salman Raziq mengatakan sangat mengapresiasi Keputusan yang di ambil Hakim yang telah mendengar kan permohonan kami ,dari tuntutan Hukuman mati menjadi 20 tahun penjara sesuai apa termuat
pasal 28 A ayat (1) UUD 1945 setiap warga negara berhak untuk mempertahan kan hidup dan kehidupan nya ,hukuman .ati ada lah pengingkaran terhadap hak asasi manusia yg tidak dapat dikurangi apa pun sepert termuat dalam pasal 28 ayat (1) UUd 45 hak azasi manusia untuk hidup adalah hak manusia yg tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun ,perampasan nyawa orang lain berupa pembunuhan dalam bentuk hukuman mati adalah Pelanggaran HAM ,kata nya

Menanggapi vonis 20 tahun tersebut terdakwa Salman Raziq menyatakan Banding ,jaksa pikir pikir ujarnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *