Bandarlampung ,Beritaphoto.id
Sidang Lanjutan Terdakwa Kadapi Bin Album Abdi Gembong Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis Majelis Hakim Selama 20 Tahun
Vonis Hakim Lebih Rendah Dari Tuntutan Jpu Yang Menuntut Seumur Hidup Atas Vonis Itu Terdakwa Dan Juga Jaksa Menyatakan Banding
Pengadilan Negeri Tanjung Karang Menggelar Sidang Tindak Pidana Narkotika Dengan Terdakwa Kadapi Yang Merupakan Suami Dari Adelia Putri Terpidana 5 Tahun Selebgram Asal Palembang Yang Terjerat Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tppu
Sidang dengan Agenda Pembacaan Putusan Oleh Ketuq Majelis Hakim Fajri Menghukum Terdakwa Selama 20 Tahun Penjara Denda 10 Miliar Subsider 1 Tahun Kurungan Penjara
Majelis Menyatakan Bahwa Kadapi Seorang Napi Dengan Hukuma 20 Tahun Dilapas Banyuasin Sumatera Selatan diq terbukti Bersalah Mengendalikan Narkoba Dari Dalam Lapas
Sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Atas Putusan Itu Jaksa Dan Juga Penasehat Hukum Terdakwa Kompak Melakukan Upaya Hukum Banding
Penasehat Hukum Terdakwa Rudli mengatakan Vonis Diberikan Hakim Terlalu tinggi
Pada sidang terdahulu Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini Meyampaikan Peristiwa Ini Terjadi Pada Awal Januari 2023 Dimana Hendra Yainal Mahdar Yang Juga Mendekam Di Lapas Narkotika Banyuasin Menghubungi Kadapi Untuk Mencari Pembeli Narkotika Jenis Sabu
Komunikasi Awal Dilakukan Melalui Aplikasi Bbm Oleh Saksi Muhammad Nazwar Syamsu Alias Letto Yang Menghubungkan Hendra Dengan Muhammad Rivaldo Seorang Anggota Jaringan Narkotika Predi Pratama
Dalam Komunikasi Tersebut Kadapi Diminta Untuk Menyiapkan Uang Jaminan Sebesar Rp. 500 Juta Agar Bisa Mendapatkan Pasokan Sabu Kadapi Kemudian Mencari Pembeli Di Palembang Dan Berhasil Mengamankan Uang Tersebut
Uang Itu Dikirimkan Ke Rekening Yang Diberikan Oleh Muhammad Rivaldo Yang Kemudian Digunakan Untuk Mendapatkan 35 Kilogram Sabu Dari Malaysia
Sabu Tersebut Kemudian Diselundupkan Ke Indonesia Melalui Jalur Laut Menuju Tembilahan Riau Dan Didistribusikan Ke Berbagai Pihak Dari Total 35 Kilogram Sabu 10 Kilogram Diantaranya Diberikan Kepada Kadapi Dan Dijual Di Palembang
Kasus Ini Terungkap Ketika Polda Lampung Menangkap Beberapa Anggota Jaringan Tersebut/ Termasuk Fajar Reskianto Dan Angga Alfianza Yang Tengah Membawa 21 Kilogram Sabu Dari Lampung Ke Jakarta (*)