Penasihat Hukum Minta Hakim Pelaku Aborsi si perlaku kan Sama

oleh

Bandarlampung – Beritaphoto.id
Penasihat hukum Indra Sukma minta kepada majelis hakim dalam perkara dugaan aborsi agar tidak mengisistimewakan salah satu pelaku aborsi yang melibatkan kliannya, BAN dan kekasihnya PL.

“Kami dari pihak BAN. Artinya klien kami BAN ditahan namun untuk tersangka PL tidak ditahan. Ini tidak adil,” katanya usai menjalani sidang dakwaan perkara aborsi dengan terdakwa BAN, Selasa.

Dirinya juga mempertanyakan kepada majelis hakim dalam hal ini, Samsumar Hidayat terkait proses sidang yang dilakukan secara terpisah. Padahal, kata dia, perbuatan aborsu tersebut dilakukan secara bersama-sama.

“Ini aneh, perbuatannya sama tapi kenapa harus dipisah. Jadi yang sidang hari ini baru klien kita BAN, sedangkan PL belum sidang karena alasannya katanya baru menerima realase panggilan hari ini,” kata dia.

Lanjut Indra, dalam persidangan yang dilaksanakan secara tertutup tersebut, majelis hakim sempat mrnyampaikan bahwa dalam persidangan tersebut tidak ada yang diistimewakan.

Dengan penegasan hakim tersebut, dirinya berharap majelis hakim dapat membuktikan bahwa tidak ada yang diistimewakan dengan cara menahan tersangka PL.

“Karena penahanan ini tanggungjawab oleh pengadilan, kami berharap majelis hakim sesuai dengan perkataannya bahwa tidak ada yang diistimewakan,” katanya.

Dua orang yang merupakan pasangan kekasih tersebut menjalani sidang atas perkara dugaan aborsi yang melibatkan seorang terdakwa berinsiial BAN dan PL.

Lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung, salah satunya Anita Cerlina mendakwa terdakwa BAN dengan Pasal 77A ayat (1) UURI No17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 342 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 341 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 346 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 181 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(×)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *