Kejari Bandarlampung Setor kan Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp 1,5 Miliar Terkait Korupsi Jln Sutami 2018 -2019.

oleh

Bandar Lampung -Beritaphoto.id Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, selasa (16/09/2025).

Uang yang disetorkan tersebut sejumlah Rp.1.500.000.000 (satu miliyar lima ratus juta rupiah) dari terpidana a.n Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.

Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

PLt Kasipidsus Kejari Bandarlampung Angga Mahatama ,menjelaskan
Sehingga saat ini total Uang Pengganti Kerugian Negara yg berhasil dipulihkan sebesar RP. 13.550.000.000 (tiga belas miliyar lima ratus lima puluh juta rupiah),Ujar Angga (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *