Bandarlampung -Beritaphoto.id
Penasihat hukum Hendry Yosodiningrat dalam perkara dugaan aborsi yang melibatkan terdakwa P menilai bahwa dakwaan yang disampaikan penuntut umum sangat tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan keliru.
“Dakwaan yang disampaikan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan keliru,” katanya usai sidang pembacaan eksepsi yang dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan, menurutnya, dakwaan yang telah ditandatangani oleh penuntut umum Chandrawati Rezki P dan Desi Andriani P tersebut tersebut dinilai tidak cermat lantaran tidak menguraikan bentuk dari perbuatan terdakwa bersama BAN yang dilakukan tuntutan secara terpisah.
“Misalnya menghilangkan nyawa dengam cara bagaimana, kemudian menggugurkan kandungan dengan cara bagaimana. Ini kan harus sesuai dan cermat,” kata dia.
Lanjut dia, dalam pembacaan eksepsinya tersebut, pihaknya meminta kepada majelis hakim agar dapat menjatuhkan putusan sela dengan menyatakan menerima eksepsinya dan menyatakan surat dakwaan yang dibuat oleh kedua jaksa tersebut tidak memenuhi syatat materil.
“Kemudian kami juga minta surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa batal demi hukum, menyatakan agar berkas dan barang bukti dikembalikan ke penuntut umum, dan memerintahkan jaksa agar melepaskan terdakwa dari status tahanan,” katanya.
Terdakwa P menjalani sidang bersama BAN (berkas terpisah) yang merupakan kekasihnya dalam perkara dugaan aborsi yang dilakukan disebuah hotel yang ada di Bandarlampung.
P dan BAN sendiri merupakan seorang mahasiswa dan mahasiswi perguruan tinggi ternama yang ada di Bandarlampung.