Bandarlampung – Beritaphoto.id
Kejari Bandarlampung Terima Pelimpahan tersangka dan barang bukti Dari kanwil Bea cukai Lampung Bengkulu terhadap tersangka Anugrah Imanudin yg berpotensi Merugi kan keuangan negara Rp 324.062.400 acara di selenggarakan di Kejari Bandarlampung ,jumat (19/9/2025)
Plt Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung Angga Mahatama , menerangkan telah menerima penyerahan berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti dilakukan pada hari ,jumat
“Betul. Kami menerima pelimpahan tahap II terkait perkara tindak pidana bea cukai dari Penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Lampung – Bengkulu ” ujarnya mewakili Kajari kajari Bandarlampung Baharudin,jumat

Peristiwa Dugaan tindak pidana di bidang cukai, terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 di Jalan M. Yunus Ujung No. 63 LK.I RT/RW. 010/000 Kelurahan/ Desa Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
tersangka bernama Anugrah Imanudin diduga akan menjual jutaan batang rokok berbagai merk tanpa dilengkapi pita cukai. Diantaranya,
Rokok merk GP Cassic Bold sebanyak 110.000 batang, merk EXO sebanyak 104.000 (s
batang, merk Stick Manggo sebanyak 88.000 batang, merk Gudang Ganam sebanyak 46.400 batang, merk Surya Jaya sebanyak 56.000 batang, merk Flash Bold sebanyak 24.000 batang dan merk Dubai sebanyak 434.400 batang.
sehingga berdasar penyelidikan Bea cukai Kanwil Lampung Bengkulu nilai kerugian cukai sebanyak Rp324. 620.400, .ujar Angga
Setelah di lakukan tahap dua rencana penuntut umum akan membuat dakwaan dan kami lakukan penahan lanjutan 20 hari kedepan, untuk segera kami limpahkan ke pengadilan negeri Tanjung karang.
Tersangka terancam Pasal 56 UU nomor 11 Th 95 Tentang Cukai, sebagaimana UU telah dirubah dengan UU No 39 Th 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 95 tentang cukai dan di ubah terakhir kali dengan UU nomor 7 tahun 2022 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan (red)

