Bandarlampung -Beritaphoto.id
Terdakwa Penyerangan Penjaga Rumah Pengusaha Thomas Azis Riska jalan Nusa indah Enggal Bandarlampung Yang Meregang Nyawa Korban Aop Sofyani Sidang di gelar Di Pengadilan Negeri Tanjung Karang ,rabu (17/9/2025)
Terdakwa Abu Bakar Didakwa Jaksa Penuntut umum Telah Melakukan Penyerangan Terhadap Korban Menggunakan Senjata Tajam Jenis Parang hingga korban meninggal dunia
Disampaikan Jpu Rifani Terdakwa Sempat Mengikuti Anak Thomas Rizka Yang Pulang Ke Rumah Ketika Sang Anak Masuk Dan Memarkirkan Kendaraanya Pelaku Terdakwa Juga Ikut Masuk Pelaku Sempat Menyerang Anak Thomas Rizka Dengan Parang
Kemudian Penjaga Rumah Mencoba Melawan Dan Menghadang Pelaku Namun Nahas Penjaga Terkena Bacokan Pelaku Dan Mengalami Luka Disejumlah Bagian Tubuhnya Hingga Meninggal Dunia
Sementara Itu Penasehat Hukum terdakwa Yely Setiyowati Meyampaikan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa Yang Dianggap Kabur Dan Tidak Cermat
Mengingat Kliennya Merupakan Orang Keterbelakangan Mental Atau Odgj Itu Dikuatkan Dengan Adanya Kartu Kuning Dimana Terdakwa Masih Dalam Pengobatan Dirumah Sakit Jiwa
Ia Meminta Kepada Majelis Hakim Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum Pemeriksaan Perkara Tidak Bisa Dilanjutkan Memerintahkan Jpu Untuk Membebaskan Terdakwa Dari Tahanan Dan Membawa Terdakwa Kerumah Sakit Jiwa Agar Menerima Perawatan Dan Pengobatan
Majelis Hakim Menunda Sidang Perkara Tersebut Pekan Depan
(*)

