Bandarlampung -Beritaphoto.id
Sidang lanjutan terkait korupsi pemeliharaan gedung Rumah Sakit Ryacudu kotabumi majlis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang merasa Geram Terhadap Saksi saat di tanya sering menjawab tidak tau dan terkesan berbelit belit,senin (3/10/2025)
Dalam persidangan tersebut
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang Meradang Saat Mendengar Kesaksian Seorang Pns Dikecamatan Labuhan Ratu Bandar Lampung, Pada Persidangan Terhadap Kedua Terdakwa Aidah Fitria Subandi Selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Riyacudu Kotabumi Dan Irwanda Dirusi Selaku Konsultan
Ketua Hakim Hendro Wicaksono kesal Karena Saksi Diah Harsowati Berkali-kali Mengaku Lupa Dan Tidak Ingat Saat Ditanya Soal Pertemuan Terdakwa Dr Aidah Fitria Bersama Wansori Selaku Ketua Dprd Lampung Utara Dirumah Dinas Wansori
Diah Harsowati Merupakan Mantan Staff Terdakwa Dr Aidah Fitria Sewaktu Masih Bertugas Dirumah Sakit Ryacudu Kota Bumi Lampung Utara Pada Persidangan Saksi Sering Menjawab Lupa Ataupun Tidak Tahu Saat Ditanya Oleh Majelis Hakim Dan Jaksa Penuntut Umum
Diketahui Mereka Diadili Terkait Perkara Korupsi Proyek Pemeliharaan Gedung Di Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi
Tepatnya Terkait Proyek Renovasi Ruang Icu Kebidanan Dan Penyakit Dalam Di Rsud Ryacudu Pada Tahun Anggaran 2022 Yang Menelan Anggaran 2,3 Miliar
Namun Berdasarkan Audit Yang Dilakukan Oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung
Negara Mengalami Kerugian Sebesar Rp211.088.277
Kerugian Disebabkan Oleh Kekurangan Volume Pekerjaan Serta Pelaksana Kegiatan (*)

