Bandarlampung – Beritaphoto.id
Terdakwa Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi, Dituntut Jaksa Selama 4 Tahun 9 Bulan Penjara, Di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu 5 November 2025.
Jaksa Menyatakan, Terdakwa Melakukan Korupsi Dana Hibah LPTQ Hingga Merugikan Keuangan Negara 119 Juta Rupiah.
Sebelum Dibacakan Tuntutan Oleh Jaksa Majelis Hakim Yang Di Ketuai Oleh Enan Sugiarto Terlebih Dahulu Menanyakan Kondisi Terdakwa Apakahbsehat Atau Tidak Untuk Menjalani Sidang Terdakwa Pun Menyatakan Dalam Kondisi Sehat
Jaksa penuntut umum Menyatakan terdakwa di Tuntutan Dengan Hukuman Penjara Selama 4 Tahun 9 Bulan Denda 250 Juta Subsider 3 Bulan Penjara Serta Membayar Uang Penganti 119 Juta Dan Sudah Dibayar 80 Juta
Dan Masih Kurang 39 Juta Rupiah ,ujar Jaksa
Pada sidang sebelum nya
Jaksa Penuntut Umum Menguraikan Dalam Dakwaannya Perkara Ini Terjadi Pada Tahun 2022 Dikatakan Jpu Terdakwa Bersama Tari Prameswari Bendahara LPTQ Dan Rustiyan Sekretaris LPTQ Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri
Terdakwa Memerintahkan Oki Herawan Saputra Staf Tenaga Honorer Bagian Kesra Selaku Sekretariat Lptq Kabupaten Pringsewu Masa Bhakti 2020-2025 Untuk Menyusun Dokumen Palsu Berupa Proposal Pengajuan Dana Hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (Lptq)
Terdakwa Heri Dan Terdakwa Lainnya Menggunakan Dana Hibah Lptq Kabupaten Pringsewu Tidak Sesuai Dengan Peruntukannya Hingga Merugikan Keuangan Negara Rp. 584.464.193
Adapun Beberapa Kegiatan LPTQ Yang Dilakukan Penyimpangan Yakni Kegiatan Seleksi Tilawatil Quran Terdapat Penyimpangan Anggaran Rp, 63,6 Juta Penyelenggaran MTQ Tingkat Provinsi Terdapat Penyimpangan Anggaran Rp. 90,7 Juta
Kegiatan Khotmil Quran Terdapat Penyimpangan Anggaran Rp. 73,3 Juta Perjalanan Dinas Ke Luar Daerah Terdapat Markup Sehingga Cv Regency Grup Yang Mengurus Kegiatan Tersebut Mendapatkan Selisih Dari Markup Yakni Rp. 77,3 Juta, Dan Kegiatan Lainnya (*)

