LBH Sunan Ratu Nusantara Apresiasi Hakim PN Tanjung Karang Atas Gugatan dari Penggugat tidak dapat diterima

oleh

Bandarlampung -Beritaphoto.id
Tim Penasehat Hukum LBH Sunan Ratu ,Heru Fadli, Luaster Pasaribu, Siti Rahmah, didampingi Ketua LBH Tarmizi, selaku Tim Penasehat Hukum dari Tergugat dalam Perkara Perdata Nomor: 259/Pdt.G/2024/PN.Tjk.

Kami dari LBH Sunan Ratu menyampaikan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung kelas 1A Karang yang telah memberikan putusan perkara ini dengan objektif.ujar Tarmizi

Karena telah mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat berupa: bukti Surat, Saksi, tidak memenuhi kelayakan (lemah), dan sangat mempertimbangkan alat bukti Surat dan Saksi yang kami (Tergugat) hadirkan sehingga Majelis Hakim memutus gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard” dari Penggugat.

Kepada Penyidik Polda Lampung, Kami berharap agar segera menindak lanjuti status Tersangka yang telah ditetapkan kepada Penggugat.
Ujar Heru (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *