Bandarlampung -Beritaphoto.id
Terdakwa Penyerangan Penjaga Rumah Pengusaha Thomas Azis Riska Yang Menghilangkan Nyawa Korban Aop Sofyani Di vonis hakim Selama 18 tahun acara di gelar di Pengadilan Negri kelas 1A Tanjungkarang ,rabu (14/1/2026)
Ketua majlis Hakim pengadilan negri Tanjungkarang menghukum terdakwa M.Abu bakar dengan hukuman penjara selama 18 tahun “ko hakim menyatakan terdakwa Terbukti bersalah telah menghilang kan nyawa orang lain oleh karena itu di hukum selama 18 tahun penjara ,ujar hakim di depan persidangan ,rabu
Hukuman tersebut lebih tinggi dari pada tuntutan jaksa penuntut umum Rifani yang menuntut nya selama 17 tahun penjara
Sebelum menjatuh kan hukuman Hakim mempertimbangkan hal hal yang memberat kan ,Terdakwa dengan sengaja telah menghilang kan nyawa orang lain
Dan tidak ada hal yang meringan kan .
Menanggapi vonis Hakim kuasa hukum terdakwa M.Abu Bakar menyata kan pikir pikir selama 7 hari
Pada sidang terdahulu Jaksa penuntut umum menjelas kan dalam dakwaan nya ,
Terdakwa Diketahui Bernama M Abu Bakar Warga Perum Puri Saujana Tanjung Karang Barat/ Bandar Lampung Ia Dinyatakan Telah Melakukan Penyerangan Hingga Mengakibatkan Korban Aop Sofyani Meninggal Dunia
Terdakwa Sempat Mengikuti Anak Dari Thomas Rizka Yang Pulang Ke-rumah Ketika Sang Anak Masuk Dan Memarkirkan Kendaraanya Pelaku Terdakwa Juga Ikut Masuk Pelaku Sempat Menyerang Anak Thomas Rizka Dengan Parang
Kemudian Penjaga Rumah Mencoba Melawan Dan Menghadang Pelaku Namun Nahas Penjaga Terkena Bacokan Pelaku Dan Mengalami Luka Disejumlah Bagian Tubuhnya Hingga Meninggal Dunia (*)

