Bandarlampung -Beritaphoto.id
Jaksa penuntut umum Haeru Jilly Rojaie aju kan terdakwa Windi Sintia Putri kedepan persidangan terkait Perkara Memotong Alat Kelamin korban Karsilan dengan Sebelah Pisau Cutter Dilapangan Baruna Panjang Bandar lampung,sidang di gelar di PN kelas 1 A Tanjungkarang ,Rabu (4/2/2026)
Jaksa penuntut umum menjerat nya dengan pasal ,351 Ayat (1)KUHP sebagaimana telah di ubah dengan pasal 466 ayat (1) Undang Undang no.1 tahun 2023 tentang KUHP .
Pengacara terdakwa windi Nurul Hidayah usai persidangan memberikan keterangan klien kami ini di diduga melanggar pasal yg sekarang ya melanggar pasal 467 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2023 dan ada dakwaan kedua yaitu pasal 466 ayat (2) dan dakwaan ketiga pasal 466 ayat (1)KUHP ,Ujar Nurul
Lanjut Nurul atas dakwaan jaksa tersebut kami tidak melaku kan perlawanan karena terdakwa kami telah mengakui perbuatan nya ,tidak pernah di hukum dan menyesali perbuatan nya jadi kami akan mengikuti agenda sidang seminggu kedepan mudah mudahan Jaksa akan lebih bijaksana dalam menerapkan pasal yg paling ringan ,begitu juga kami berharap majlis hakim dapat memberikan hukuman yg seringan ringan terhadap terdakwa Windi ,ujar nya
Kronologis Perkara
Polisi Mengungkap Dalam Kasus Seorang Janda Bernama Windi Sintia Putri Nekat Memotong Alat Kelamin Pacarnya Bernama Karsilan Yang Diketahui Sudah Beristri Hingga Nyaris Putus Karna Pelaku Kesal Sering Selingkuh Dengan Wanita Lain Dan Tidak Menikahi Pelaku
Terdakwa windi Yang Merupakan Warga Bumi Waras Bandar Lampung (*)

