Bandar Lampung –Beritaphoto.id
Jaksa penuntut Kejati Lampung menuntut Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, dengan penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, terkait korupsi
Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur.
Pada sidang yang digelar di PN kelas 1A Tanjung Karang kamis ( 5/2/2026.)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Vernando menyatakan, Dawam Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai ”yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo
pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 Tahun
6 Bulan” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Dawam juga dituntut pidana denda Kategori V sebesar Rp. 300.000.000,-
terhadap terdakwa subsider pidana penjara selama 6 bulan.
Selain itu, Dawam juga wajib membayar uang pengganti Kerugian negara sebesar Rp 3.545.595.579. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut
“dalam hal terpidana tidak
mempunyai harta benda yang mencukupi maka maka diganti pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan” ujarnya.
JPU menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi. Perbuatan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dawam belum memulangkan, kerugian, negara, dan tidak mengakui perbuatannya
“Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,”katanya
Sedang kan tiga terdakwa lainnya
Mahdor di tuntut Jaksa 8 tahun penjara subsider 3 bulan penjara
Agus Cahyono di tuntut 8 tahun denda 300 juta subsider 3 bulan penjara sedangkan sarwono Sanjaya di tuntut 7 Tahun 6 bulan penjara (*)

