Aspidsus Kejati Lampung Jelas kan Status Arinal Masih di Dalami,Proses Hukum Terus Berjalan

oleh

Bandarlampung -Beritaphoto.id
Aspidsus Kejati Lampung masih terus mendalami terkait di sebut nya nama Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada pusaran dugaan
tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang sekarang perkara nya sedang berjalan di PN Ta jung karang

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, Arinal disebut telah mengarahkan pengalihan pengelolaan PI 10 persen dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Wahana Raharja (WR) ke PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Pengarahan tersebut diduga dilakukan sebelum Arinal resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung.

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (4/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkap bahwa Arinal diduga mengintervensi alur penanganan bagi hasil PI 10 persen yang bersumber dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES).

Dugaan intervensi itu menjadi salah satu poin penting dalam dakwaan terhadap para terdakwa.

Menanggapi perkembangan tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Budi Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peran Arinal dalam perkara tersebut.

Ia menekankan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita lakukan pendalaman terlebih dahulu. InsyaAllah semua proses berjalan,” ujar Budi saat ditemui di ruangannya, Senin (9/1/2026).

Budi juga menegaskan bahwa Kejati Lampung berkomitmen untuk bersikap transparan dan profesional dalam menangani perkara ini. Menurutnya, tidak ada perlakuan khusus berdasarkan jabatan atau posisi seseorang.

“Kita tidak berbicara jabatan. Kalau memang dia salah, maka akan kami kenakan hukuman,” tegasnya.

Meski demikian, Budi mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait kemungkinan penetapan status hukum Arinal, termasuk apakah yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Saya belum bisa berkomentar apa pun. Tapi insyaAllah semuanya akan terus berjalan on the track. Kita lihat dulu bukti di persidangan seperti apa,” tuturnya.

Kendati begitu, Budi mengatakan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara PT LEB akan terus dikawal hingga tuntas.

“Pendalaman fakta dan pembuktian di persidangan menjadi dasar utama dalam menentukan langkah hukum selanjutnya,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *