Sidang Perdana Rustam Efendy Terkait Bunuh Ayah Kandung nya

oleh

Bandarlampung-Beritaphoto.id
Terdakwa Rustam Efendy (36) warga kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, di ajukan Jaksa penuntut Umum ke depan persidangan terkait pembunuhan ,Korban Marso (67) adalah ayah kandung terdakwa ,sidang di gelar di PN Tanjungkarang selasa (10/3/2026)

Terdakwa Rustam Efendy membunuh ayah kandungnya, Marso (67), pada Jumat (21/11/2025) dengan membacok leher korban. Pembunuhan terjadi secara spontan karena pelaku kesal menolak ajakan korban untuk kembali ke Pesisir Barat. Pelaku, yang diduga memiliki riwayat gangguan jiwa,

Jaksa penuntut umum Emi.P menjelas kan di depan persidangan pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 09.30-10.00 WIB di rumah korban, Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.
Pelaku & Korban: Rustam Efendy (36) sebagai anak dan Marso (67) sebagai ayah kandung.
Pelaku marah karena menolak diajak ayahnya pergi/kembali ke tempat tinggal keluarga di Pesisir Barat.
Kemudian terdakwa mengambil golok (panjang
80 cm) di kamarnya dan membacok leher korban sebanyak dua kali di ruang tamu.mengakibat kan korban Marso ayah kandung tersebut tewas di tempat, terancam pasal 459 dan 458 ayat (2 ) KUHP UU nomor 1 tahun 2023

Usai persidangan kuasa hukum terdakwa Rustam Efendy Tarmizi menjelas kan tadi sidang dakwaan terkait pembunuhan yaitu yg menjadi korban ada lah ayah kandung nya terdakwa diancam pasal 459 dan pasal 458 ayat (2) KUHP UU nomor 1 tahun 2023 dan kami tidak akan mengaju kan perlawanan dengan dakwaan jaksa penuntut umum , untuk itu mempersilahkan Jaksa mengajukan saksi saksi dan bukti bukti untuk apa yang sudah di lakukan oleh terdakwa dan nanti kita akan uji di persidangan perlu di ketahui terdakwa telah di laku kan Asesmen di RS jiwa dan hasil nya terdakwa ada gangguan jiwa berat kata Tarmizi (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *