Bandarlampung -Beritaphoto.id
Sidang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dana nasabah BRI Pringsewu dengan terdakwa eks Relationship Manager di BRI Cabang Pringsewu Cindy Almira, dengan agenda mendengar kan Putusan Hakim sidang di gelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, senin (9/3/2026).
Ketua majlis hakim pengadilan negri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 10 penjara kepada terdakwa Cindy Almira terkait korupsi di Bank BRI Pringsewu sebanyak Rp 17,9 Miliar
Ketua majlis hakim pengadilan tipikor Tanjungkarang Nugraha Medica Perkasa mengatakan terdakwa Cindy Almira terbukti bersalah melaku kan tindak pidana korupsi yg merugi kan negara sebesar Rp 17,9 juta oleh karena itu terdakwa di vonis 10 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara ,kata nya
Selain itu terdakwa di wajib kan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,6 Miliar sita harta nya bila tidak cukup harta nya di tambah hukuman nya selama 4 tahun 6 bulan penjara ,ujar Hakim .
Sebelum menjatuh kan vonis Hakim mempertimbang kan hal hal yang memberat kan ,terdakwa dengan sengaja merugi kan keuangan negara untu memperkaya diri sendiri. Sedang kan yg meringan kan terdakwa berlaku sopan selama persidangan
Vonis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Cindy Almira dengan pidana penjara 11 tahun serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp16,6 miliar. Apabila harta benda tidak mencukupi setelah dilakukan lelang, terdakwa terancam pidana subsider 5,5 tahun penjara.
Menanggapi Vonis hakim tersebut Kuasa Hukum terdakwa, Ridho Arya Pratama, S.H., M.H., menyatakan pikir pikir . (*)

