Bandarlampung-Beritaphoto.id
Terdakwa Thio Stefanus selaku pembeli tanah sengketa yang diklaim milik Kemenag dalam perkara dugaan penerbitan sertifikat mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendapatkan ancaman oleh penyidik kejaksaan saat dilakukan pemeriksaan.
Hal tersebut ia ungkapkan saat membacakan pembelaannya secara pribadi melalui pledoi dihadapan majelis hakim dan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Dalam pembelaannya, terdakwa mengungkapkan ada kurang lebih empat ancaman yang dilakukan oleh jaksa saat pemeriksaan saksi ke dua.
Pertama, kata terdakwa Thio, dirinya pernah diancam oleh jaksa dengan cara dirinya akan dimiskinkan bersama anak-anaknya.
“Saya juga diancam bahwa saya akan diteruskan perkara ini sampai delik tindak pidana pencucian uang yang saya tidak mengetahui kenapa saya bisa dikenakan delik itu, sehingga akan berdampak kepada seluruh rekening saya beserta sekeluarga yang akan di blokir,” katanya dalam persidangan, Senin.
Dalam pembelaannya, terdakwa Thio juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa khawatir
dan kasihan kepada anak-anaknya yang sudah bekerja keras pagi, siang,
malam tetapi hasil kerja kerasnya akan direnggut secara paksa oleh jaksa.
Kemudian, lanjut terdakwa Thio, dirinya juga diancam oleh jaksa bahwa mereka sudah mengetahui seluruh alamat dari saudara kandungnya, saudara kandung keluarga isterinya, rumah orang tuanya, dan mengancamnya akan melakukan pemeriksaan dan menggeledah
rumah yang bersangkutan apabila tidak mengikuti alur perkara yang mereka
inginkan.
“Terakhir yang membuat saya sangat sedih, terdiam dan merasa sangat
terpukul adalah ketika bapak jaksa penyidik menyampaikan akan
melakukan penyitaan terhadap makam almarhum dari kedua orang tua saya,” katanya.
Penasihat hukum terdakwa, Thio, Bey Sujarwo mengatakan, pihaknya juga turut menyampaikan pembelaan melalui pledoinya. Pembelaan tersebut ia sampaikan mengenai bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan fakta-fakta persidangan dan tidak terbuktinya melakukan perbuatan menimbulkan kerugian negara.
“Kemenag lah yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian pemalsuan terhadap surat bukan kewenangan pengadilan tipikor sehingga dakwaan jaksa tidak terbukti. Karena itu, melalui pembelaan ini, kami meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” katanya.
Terdakwa Thio Stefanus sendiri merupakan satu dari tiga terdakwa yang sedang menjalani sidang dalam perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat yang diduga milik negara dalam hal ini Kementerian Agama.
Dia terdakwa lainnya diantaranya, terdakwa Lukman selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan dan Theresia selaku notaris.(*)

