Bandarlampung -Beritaphoto.id.
Menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi lahan Kementerian Agama di Lampung Selatan, pada Rabu (29/4/2026), tim penasihat hukum terdakwa Thio Stefanus Sulistio meminta majelis hakim bertindak adil.
Mereka menegaskan bahwa sengketa lahan ini merupakan murni kesalahan administrasi negara yang telah terjadi sejak dekade 1980-an, sehingga tidak seharusnya dibebankan kepada Thio selaku pembeli yang beriktikad baik.
Kasus ini berpusat pada tumpang tindih lahan antara Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 12/NT milik Departemen Agama (sekarang Kemenag) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh Thio.
Meskipun jaksa menuntut Thio atas kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar, fakta persidangan mengungkap bahwa sengketa kepemilikan ini telah dimenangi oleh Thio hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
_____*Kepemilikan Sah Secara Perdata*
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 525 K/Pdt/2023 dan Putusan PK Nomor 919 PK/Pdt/2024, Thio Stefanus dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek tanah seluas 13.605 meter persegi tersebut.
Hakim perdata bahkan menyatakan bahwa SHP No. 12/NT milik Kemenag sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 1983.
Istri Thio, Pauline, menuturkan kondisi tumpang tindih ini sebenarnya sudah muncul sejak tahun 1982, jauh sebelum suaminya melakukan pembelian pada tahun 2008.
Bahkan Thio telah mendapatkan pernyataan dari PPAT (Notaris Theresia Dwi Wijayanti) bahwa prosedur pengambilalihan tanah ini sudah status clear and clean.
“Seluruh dokumen telah diperiksa oleh BPN dan PPAT sehingga dinyatakan dapat disertifikatkan dengan estimasi penerbitan SHM dalam waktu tiga bulan, termasuk penyelesaian sisa biaya yang ada,” kata Pauline di Bandar Lampung, Senin (27/4/2026).
Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa suaminya telah memahami dan mengikuti prosedur sebagai pembeli yang beriktikad baik.
“Kami menerima cover note dari PPAT yang menyatakan bahwa dokumen yang disiapkan oleh penjual atas nama Supardi (alm) telah diperiksa dan dinyatakan valid untuk keperluan transaksi serta penerbitan SHM,” lanjut Pauline.
Ia mengungkapkan ketidaktahuan suaminya mengenai status tanah tersebut sebagai aset Departemen Agama.
“Kami sama sekali tidak mengetahui hal tersebut. Tidak mungkin kami bersedia membeli tanah tersebut jika sejak awal mengetahui bahwa lahan itu milik Departemen Agama. Kami tidak pernah mendapatkan informasi mengenai status tersebut,” tegas dia.
Pauline menyoroti pentingnya objektivitas dalam melihat duduk perkara kasus ini. Ia berharap agar proses persidangan berjalan secara transparan dan berimbang tanpa merugikan posisi terdakwa akibat kelalaian instansi terkait.
“Jangan sampai karena negara yang salah, terdakwa yang harus bertanggung jawab. Harus fair dong,” pungkas Pauline.
____*Status Pembeli Beriktikad Baik*
Hal senada disampaikan oleh penasihat hukum Thio, M. Suhendra, beranjak dari fakta persidangan bahwa terdakwa benar-benar tidak mengetahui jika tanah tersebut dulunya milik Kemenag.
“Pernyataan terdakwa pun tegas, jika ia mengetahui status tersebut, transaksi tidak akan pernah terjadi,” ujar Suhendra.
Hal ini sekaligus membantah spekulasi di luar persidangan yang menyatakan terdakwa mengetahui status tanah tersebut. “Anggapan itu sangat tidak berdasar,” lanjut dia.
Suhendra pun menekankan bahwa kliennya tidak pernah terbukti memiliki niat jahat untuk merugikan negara.
Sebelum melakukan transaksi, Thio telah mengikuti prosedur hukum dengan memeriksa dokumen melalui notaris/PPAT.
Notaris bahkan menerbitkan cover note yang menyatakan tanah tersebut dalam kondisi bersih dari sengketa (clean and clear) berdasarkan pengecekan di BPN.
Menurut Suhendra, hal tersebut memperkuat posisi Thio sebagai pembeli yang wajib dilindungi oleh undang-undang.
“Terkait cover note yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT Theresia, dokumen tersebut diterbitkan setelah adanya konfirmasi mengenai kelayakan transaksi dua bidang tanah tersebut,” kata Suhendra.
Ia menuturkan PPAT telah melakukan pengecekan ke BPN yang kemudian mengeluarkan pernyataan bahwa tanah tersebut clean and clear serta tidak dalam jaminan.
“Atas dasar keyakinan hukum itulah cover note diterbitkan untuk memproses jual beli antara penjual dan terdakwa,” tegas Suhendra.
Suhendra menuturkan dalam persidangan terungkap fakta bahwa Sertifikat 335 Tahun 1981 terbit lebih awal dibandingkan SHP 12 NT milik Kemenag. Hal ini menunjukkan adanya tumpang tindih lahan sejak tahun 1982.
Secara hukum, jelas dia, jika terjadi kesalahan administratif dari negara yang menyebabkan tumpang tindih lahan, maka terdakwa tidak semestinya memikul tanggung jawab pidana tersebut.
“Persoalan tumpang tindih ini seharusnya tidak menjadi ranah kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi,” tambah Suhendra.
Ia pun menyayangkan replik penuntut umum dalam persidangan pada Rabu (22/4/2026) yang menyebut terdakwa Thio bukan pembeli beriktikad baik. “Hemat kami hal tersebut keliru,” tegas Suhendra.
Dia menyampaikan berdasarkan putusan perdata yang telah inkrah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), tidak ada poin yang menyatakan bahwa terdakwa Thio adalah pembeli beriktikad buruk.
“Kami juga menyayangkan replik Penuntut Umum yang sama sekali tidak mempertimbangkan iktikad baik Thio yang telah bersedia mengembalikan dua SHM yang dimilikinya kepada negara,” ujar Suhendra.
3*Mencari Keadilan ke Senayan*
Tim hukum Thio Stefanus Sulistio telah melaporkan dugaan kriminalisasi tersebut ke Komisi III DPR RI untuk memohon pengawasan atas penerapan hukum yang dinilai keliru.
“Langkah pengaduan ke DPR RI telah dilaksanakan oleh tim penasihat hukum atas permintaan keluarga. Kami mengonsultasikan apakah perkara ini memang layak diuji di pengadilan atau terdapat kekeliruan prosedur di dalamnya,” jelas Suhendra.
Ia mengaku pihaknya menerima banyak masukan dari pengamat hukum yang menilai bahwa perkara ini seharusnya tidak sampai ke ruang pengadilan.
“Kami memandang bahwa persoalan ini perlu menjadi atensi Komisi III DPR RI untuk mengevaluasi langkah Penuntut Umum,” jelas Suhendra.
Mereka berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang akan membacakan putusan pada Rabu (29/4/2026) dapat membebaskan terdakwa demi keadilan substantif.
“Jangan sampai upaya penegakan keadilan justru mengabaikan hukum itu sendiri, terutama dengan mengabaikan putusan pengadilan perdata yang sudah inkrah,” kata dia.
“Harapan kami, Majelis Hakim tetap objektif dan berani mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sehingga terdakwa dapat diputus bebasatau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum,” pungkas Suhendra.(*)

