Bandarlampung – Beritaphoto.id
Seorang Nelayan Paruh baya ,bakal lama menghuni Penjara pasal nya dia di hadap kan Jaksa penuntut Umum terkait mencabuli anak di bawah Umur ,sidang di gelar di PN Tanjungkarang ,senin (26/3/2024)
Dia di hadirkan kedepan pengadilan karena mencabuli tiga oknum anak di bawah umur,perbuatan nya itu usai menonton Vidio porno
Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum menjelaskan
Nuraji (50) warga Jalan Marta dinata Telukbetung,
Berawal pada bulan Desember 2023 lalu terdakwa menonton vidio Porno di Handphone ,saat itu ia melihat korban (7) sedang bermain dihalaman kontrakan terdakwa,kemudian terdakwa memanggil korban dengan alasan minta tolong .membeli rokok
Lajut ,setelah korban disuruh membeli rokok terdakwa membujuk korban masuk ke kontrakan. nya dan langsung melakukan aksi bejat nya ,korban bukan satu orang saja bahkan ada tiga orang ,sebelum nya mereka di iming imingi akan di kasih uang
Karna perbuatan terdakwa korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua mereka .
Kemudian orang tua korban langsung melapor kan kejadian tersebut kepada polisi
Perbuatan terdakwa di jerat dengan pasal 82 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak di ancam 15 tahun penjara
Sedang pengacara terdakwa Tarmizi SH mengatakan ” setelah berkordinasi dengan terdakwa dia membenar dakwaan jaksa ,selanjut nya kita akan masuk ke pembuktian namun ,dia meminta hakim dapat memberikan hukuman yang seadil adil ujar Tarmizi
Sidang di tunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ,(red)

