Bandarlampung –Beritaphoto.id
Kejaksaan negri Bandarlampung menghimbau masyarakat yang memiliki permasalahan Hukum Khusus nya bagi korban Tindak pidana yang sebelum barang nya di sita oleh penyidik kepolisian ,dan sekarang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang amar nya di kembali kan ke pemilik nya dapat menghubungi pihak kejaksaan negri Bandarlampung ,senin (19/8/2024)
Kejari Bandarlampung melalui kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri masyarakat Bandar lampung Agus menyatakan bagi masyarakat yang memiliki permasalahan hukum khusus bagi korban tindak pidana yang sebelumnya benda/barang miliknya disita oleh pihak Kepolisian/Penyidik kemudian berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikembalikan kepadanya atau pemilik yang sah sesuai bunyi amar putusan dapat datang ke kejaksaan negri Bandarlampung,ujar Agus
Lanjut nya bila belum sempat mengambil kembali benda/barang miliknya, saat ini Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, memiliki program pengembalian barang bukti langsung ke alamat pemilik tanpa dikenakan biaya (JAPRI GEH), masyarakat tinggal menghubungi ke nomor whatsapp 0821-7932-1825 kemudian mengisi data sesuai petunjuk yang diminta oleh sistem , kata nya
Namun untuk sementara ini cakupan lokasi pengiriman sekitar Bandar Lampung dilakukan pada jam kerja mulai Senin s.d Jumat jam 08.00 WIB s.d 16.00 WIB.,Jelas Agus (red)

