Terpidana Selebgram Adelia Putri Salma Ajukan Upaya Hukum PK Terkait TPPU

oleh

Bandarlampung -Beritaphoto.id
Sidang lanjutan Peninjauan kembali kasus terpidana Adelia Putri Salma terkait TPPU kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli bidang narkotika DR Ilyas SH.MH
Terpidana Adelia melaksanakan sidang PK dilaksanakan secara virtual dengan didampingi penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Pada sidang PK tersebut terpidana selaku pemohon melalui penasihat hukumnya menghadirkan saski ahli pidana narkotika, Dr IlyasSH.MH dari Universitas Karawang.

Dalam keterangannya dipersidangan, Dr Ilyas mengatakan bahwa terpidana harus dapat membuktikan apakah aset-aset miliknya dihasilkan bukan dari uang hasil penjualan narkotika suaminya, Khadapi.

“Pemohon bisa ajukan bukti-bukti yang menguatkan apakah hasil aset-asetnya dihasilkan dari uang pribadinya bukan dari hasil pencucian uang,” katanya di Bandarlampung, Selasa.

Sementara itu penasihat hukum pemohon PK, Adiwidya Hunandika mengatakan bahwa pihaknya sengaja mengajukan PK untuk memperjelas salah satu aset berupa minimarket dihasilkan tidak ada kaitannya dengan narkotika.

“Kami meyakinkan bahwa aset yang dimiliki terpidana Adelia ini tidak ada kaitannya dengan pencucian uang. Karena itu, melalui upaya hukum ini kami mencoba untuk membuktikan,” kata dia.

“Bukti-bukti akan kami siapkan dan mudah-mudahan dengan harapan para hakim dapat bijak dalam memutus sidang PK ini,” katanya.

Juru Bicara PN Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto mengatakan, pihaknya akan menunggu jalannya proses persidangan upaya hukum PK yang telah diajukan oleh terpidana Adelia selaku pemohon.

Dalam sidang PK tersebut, lanjut dia, pihaknya hanya bersifat menyidangkan perkara tersebut dan putusan nantinya akan diputus oleh Mahkamah Agung (MA).

“Kita ikuti saja dulu prosesnya, karena sifatnya kita hanya menyidangkan. Untuk putusan nantinya akan diputus oleh MA,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *