Bandar Lampung -Beritaphoto.id
Sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) Mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan hadirkan saksi ahli Prof.A.Latif mantan hakim agung.
Sidang PK kali ini berfokus pada aset yang disita oleh penyidik yang masih menjadi bagian dari berkas perkara. Dimana dalam PK pertama, Mahkamah Agung (MA) sempat mempertimbangkan bahwa sebagian aset yang disita seharusnya dikurangkan dari beban uang pengganti.
Namun pertimbangan tersebut tidak dimasukkan dalam amar putusan, sehingga menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan putusan tersebut.
Sehingga dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli tersebut, Zainudin Hasan menghadirkan seorang ahli yang merupakan mantan hakim agung yakni Prof Abdul Latif.

Dimana Penasihat hukum Zainudin Hasan, Ahmad Handoko menjelaskan poin dari yang disampaikan oleh ahli terkait putusan yang diajukan memang layak untuk diajukan dalam PK ke 2.
“Dalam putusan PK pertama majelis hakim agung sudah mempertimbangkan aset-aset yang sudah dilelang diperhitungkan dengan beban uang pengganti namun tidak ada dalam amar putusan, dan itu yang memungkinkan untuk diajukan PK ke 2 menurut Prof Abdul Latif tadi,” kata Handoko saat diwawancarai usai menghadiri sidang Rabu (28/8/24).
Handoko menjelaskan bahwa klientnya Zainudin Hasan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 60 Miliar kemudian sejumlah aset miliknya disita dan dirampas untuk negara.
“Jadi Rp 60 Miliar disuruh ganti asetnya tetap disita, maka itu sebuah ketidak adilan, artinya aset yang disita ini lebih dari Rp 100 Miliar, sedangkan berdasarkan putusan PK pertama aset yang disita ini harusnya dikonfensasikan dengan jumlah uang pengganti,” katanya
Sementara itu Jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Haris Arhadi mengatakan bahwa, materi PK kedua yang diajukan tersebut sebelumnya sudah pernah disampaikan dan dipertimbangkan dalam PK pertama.
“Dalam permohonan PK kedua itu ada syaratnya yaitu adanya pertentangan antara putusan MK dalam satu opini yang sama, sehingga kami menilai bahwa itu (PK kedua) tidak memenuhi syarat secara formil,” kata Haris Arhadi.
Untuk diketahui sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan terdakwa kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam vonis tersebut, hakim juga menjatuhkan kepada terdakwa Zainudin Hasan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan lima bulan penjara.
Perbuatan terdakwa Zainudin Hasan juga dinilai telah merugikan negara. Dengan itu hakim kembali menjatuhkan uang pengganti (UP) sebesar Rp66.772.092.145 dan dibayarkan setelah satu bulan putusan. (Yudi

